Rabu, 28 Mei 2014

Hukum Orang, Keluarga dan Perikatan. .

Tugas MID SEMESTER 2 . .






TANGGAPAN PENGANTAR HUKUM PERDATA
NAMA : REZKY ARSITA DASRI
KELAS : N13
STAMBUK : 13.501.340

A.       HUKUM ORANG
1. Pengertian Hukum Orang
Hukum orang adalah keseluruhan manusia yang dapat melaksanakan hak dan kewajiban sebagai subjek hukum dan juga ada badan hukum yaitu orang yang diciptakan oleh hukum. Hukum orang ini mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian, dan hilangnya hak keperdataan.
2. Tempat pengaturan hukum orang
Tempat pengaturan hukum orang ini terdapat dalam buku 1 KUHPerdata yakni bab I-XVIII terdiri dari 495 pasal. Dalam buku I ini mencakup tentang orang, masalah kewarganegaraan, perkawinan, domisili, catatan sipil, perkawinan, kekelurgaan, pendewasaan, dan masih banyak yang lain.
3. Subjek Hukum
Subjek hukum ada 2, yakni :
¯Manusia
Pengertian manusia ada 2 yakni biologis dan yuridis. Pengertian manusia secara biologis artinya manusia itu mempunyai akal yang membuatnya berbeda denga makhluk lain. Akan tetapi, pengertian manusia secara yuridis yakni manusia sama dengan orang (persoon) dalam hukum. Ada 2 alasan tentang pengertian manusia, yakni : 1. Manusia mempunyai hak-hak subjektif, dan 2. Kewenangan hukum ( kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban ).
Setiap manusia mempunyai hak-hak subjektif sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Hal ini diintrodusir dalam pasal 2  KUHPerdata  menjelaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Ketentuan tersebut memberi perlindungan kepada si anak yang masih dalam kandungan terhadap hak yang akan ia nikmatinya kelak. Akan tetapi, jika orang yang belum dewasa atau yang berada dibawah pengampuan ingin melakukan perbuatan hukum, maka harus didampigi oleh orang tua atau wali.

¯ Badan Hukum
Badan hukum dalam KUHPerdata sangat sederhana. Didalamnya hanya terdapat 13 pasal yang mengatur tentang badan hukum yang dimulai dari 1653-1665 KUHPerdata. Yang dimaksud dengan badan hukum adalah badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban, dan dapat juga dikatakan bahwa badan hukum adalah suatu kumpulan yang bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu berujud himpunan, dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu.
Badan hukum dibedakan menjadi 3, yakni menurut bentuknya, peraturan yang mengaturnya, dan sifatnya.
a.   Badan hukum menurut bentuknya ( Pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Yakni badan hukum menurut pembentukannya atau pendiriannya. Badan hukum menurut bentuknya ada 2, yakni : hukum publik ( negara, provinsi , kota praja, majelis-majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara ) dan hukum privat (perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan tertutup dengan pertanggung jawab terbatas, dan yayasan.
b.  Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya. Yakni  suatu ketentuan yang mengatur ketentuan hukum.
c.   Badan hukum menurut sifatnya ada 2 yakni korporasi dan yayasan.
¯ Teori-teori badan Hukum
Teori badan hukum ada 5, yakni :
1.     Teori Fiksi, menyatakan bahwa hanya manusia saja yang mempunyai kehendak.
2.    Teori Konsesi, menyatakan bahwa badan hukum dalam negara tidak memiliki kepribadian hukum, kecuali diperkenankan oleh hukum, dan ini berarti negara.
3.    Teori Zweckvermogen, menyatakan bahwa manusia saja yang dapat memiliki hak-hak.
4.    Teori kekayaan bersama, menyatakan bahwa hak dan kewajiban badan hukum adalah tanggung jawab bersama.
5.    Teori realis atau organik, menyatakan bahwa badan hukum adalah suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ badan tersebut.
Hubungan antara hukum, hak dan kewajiban
Manusia itu bukan malaikat yang selalu mampu konsisten untuk bertindak dalam kebenaran dan kebaikan. Sangat mungkin seseorang melanggar hak-hak yang dimiliki orang lain, atau melupakan kewajiban-kewajibannya kepada orang lain itu. Kenyataan itu mewarnai sepanjang perjalanan sejarah manusia. Selalu saja ada pertentangan hak dan kewajiban, dari bentuknya yang paling ringan hingga yang paling berat sekalipun.
Atas dasar itu, manusia membutuhkan hukum untuk mengatur kedudukan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Hukum itu dicantumkan dalam bentuk norma-norma tertentu yang disepakati secara bersama-sama oleh manusia-manusia yang membuatnya.
B.  HUKUM KELUARGA
1.  Pengertian Hukum Keluarga
Hukum Keluarga adalah suatu hukum yang didalamnya mencakup tentang keluarga karena adanya perkawinan, perceraian, warisan, kewajiban suami istri dalam berumah tangga, peraturan kekuasaan orang, perwalian, dan lain-lain.
2.  Sumber Hukum Keluarga
Adapun sumber dari hukum keluarga ada 2, yakni hukum keluarga tertulis dan hukum keluarga keluarga tidak tertulis. Dalam hal ini, hukum keluarga keluarga tertulis berasal dari undang-undang, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan tak tertulis merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat.
3.  Asas-Asas Hukum Keluarga
Dalam hasil analisis KUH Perdata dan UU Nomor 1 Tahun 1974 terdapat 5 asas yang paling prinsip dalam hukum keluarga, yakni :
Ø Asas monogami, didalam asas ini dijelaskan bahwa satu untuk satu . suami hanya boleh memiliki 1 istri dan begitupun sebaliknya.
Ø Asas konsensual, didalam asas ini dijelaskan apabila seseorang akan melangsungkan perkawinan maka harus dimintai persetujuan tentang perwalian.
Ø Asas Persatuan bulat, dimana terjadinya persatuan harta antara suami dan istri.
Ø Asas proporsional, kedudukan istri sama dengan suami baik dalam lingkup rumah tangga maupun bermasyarakat.
Ø Asas tak dapat dibagi-bagi, perwalian itu hanya ada 1.
4.  Ruang Lingkup Keluarga
Adapun ruang lingkup dari hukum keluarga ini adalah perkawinan, perceraian, perwalian, kekuasaan orang tua, harta benda dalam perkawinan,dan pemgampuan.
5.  Hak dan Kewajiban dalam Hukum Keluarga
Ada 3 hak dan kewajiban dalam hukum keluarga, yaitu :
Ø  Hak dan kewajiban antara suami istri
Ø  Hak dan kewajiban antara orang tua dan anaknya
Ø  Hak dan kewajiban antara anak dengan orang orang tuanya manakala orang tuanya telah mengalami proses penuaan.
Adapun hak dan kewajiban suami istri, antara lain :
ÿ  Menegakkan rumah tangga, melakukan perbuatan hukum dan memilki tempat tinggal
ÿ  Suami istri wajib saling mencintai, setia, saling menghormati dan sisuami wajib melindungi istrinya dan melengkapi kebutuhan istrinya.
ÿ  Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Apabila kewajiban tersebut dilalaikan suami maka istri dapat mengajukan gugat cerai.
Adapun hak dan kewajiban orang tua dan anak adalah sebagai berikut :
ÿ   Orang tua wajib memelihara anaknya serta mendidiknya dengan baik sampai anak tersebut dewasa dan menikah.
ÿ   Si anak wajib menghormati orang tuanya dan wajib membantu orang tuanya ketika orang tuanya sudah tua.
ÿ   Kekuasaan orang tua berada dibawah anak yang belum dewasa dan melangsungkan perkawinan dan orang tua harus dengan cermat menjadi wali bagi anaknya.
ÿ   Orang tua tidak boleh menggadaikan milik anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum kawin, terkecuali bila ada kepentingan .

C. HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan yang terjadi diantara dua pihak atau lebih, dimana kedua pihak atau lebih ini saling berkaitan satu sama lain sehingga tidak dapat terpisahkan karena pihak yang satunya mempunyai hak terhadap pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain itu mempunyai kewajiban terhadap pihak yang satunya.
2. Sistem Pengaturan Hukum Perikatan
Sistem yang digunakan hukum perikatan adalah sistem yang bersifat terbuka. Artinya adalah setiap orang diberi kesempatan nyang sama untuk menetapkan suatu perjanjian apapun (telah teratur ataupun belum) . hal ini sesuai dengan KUH Perdata pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”.
3. Asas-asas dalam hukum perikatan
Didalam hukum perikatan, terdapat 3 asas yang sangat penting yaitu asas konsuensalisme, asas pacta sunt servanda, dan asas kebebasan berkontrak.
4. Sumber-sumber hukum perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu sbb;
Ø  Perikatan yang lahir berdasarkan perjanjian
Ø  Perikatan yang lahir berdasarkan Undang Undang
Ø  Perikatan yang lahir berdasarkan putusan pengadilan
Perikatan yang lahir berdasarkan perjanjian merupakan yang paling populer, hal ini didasarkan dengan sistem yang digunakan hukum perikatan adalah sistem terbuka, sehingga paling benyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari, paling banyak dipelajari, bahkan dikembangkan secara luas oleh para legislator menjadi aturan hukun yang positif
Perikatan yang lahir berdasarkan Undang-Undang merupakan hukum perikatan yang lahir atau muncul karena memang telah ada dan ditentukan oleh UU itu sendiri. Bukan perikatan yang disepakati oleh para pihak.







Selasa, 27 Mei 2014

SNMPTN

" Semoga LULUS SNMPTN " . Kalimat tersebut yang selalu muncul dalam benak anak SMA yang nantinya akan melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi lagi . . Tak terkecuali sama adik-adikku di Pesantren sana . Pesantren ? Emangnya bisa ngikut SNMPTN ?
Biisa dong . . Buktinya Pesantrenku biisa . Pesantren As'adiyah tepatnya Madrasah Aliyah As'adiyah Puteri Sengkang Kabupaten Wajo SulawesiSelatan. . Harus kita ketahui kalo pesantren As'adiyah ini adalah pesantren tertua diSulawesi Selatan . Pendirinya Alm. Anre Gurutta KH. Muh. As'ad Al-Bugisi. . Ada yang kenal dengan beliau ?
Hari ini, Selasa 27 Mei 2014 merupakan hari pengumuman hasil SNMPTN seluruh SMA/SMK/MA seluruh Indonesia. Dan tentunya perasaan mereka bercampur aduk . Deg-degan, ada yang enjoy aja ( kayak saya dijaman duulu . . ahaha ), ada yang kePD-an bakalan diterima ( ahahha , , jadi nginget masa Aliyah dulu ), ada juga yang sampe nangis gara-gara takut lihat hasilnya . . Lucu juga jika ngeliat ekspresi mereka.
Kabar gembira buat yang lolos SNMPTN , mungkin ada yang bernazar ( heheh , nazar puasa atau traktir makan 1sekolah karena saking senengnya ) , dan yang gak lolos , , mungkin ada yang sempet nangis atau "malu" . Bagi yanggak lolos , , saya sarankan agar tetap berlapang dada, , ini bukan akhir dari segalanya bahkan ini merupakan tantangan plus awal dari keberhasilan kalian . . Dan pastinya, gak usah khawatir mikirin nasib kalian yang gak lolos tahap awal ini, masih banyak banget kok jalan menuju roma . . eehh, maksudnya jalan menuju kelulusan ke PTN . . Ntar kan masih ada SBMPTN . . Kalo gak lolos lagi di SBMPTN kan masih ada Ujian-ujian lain . . So, , keep optimis aja lah . .
Kita kembali yaa kepesantrenku . . hhehe . . Sebelumnya saya mau kasih ucapan selamat nih bagi yang lolos SNMPTN . . Pesennya Jangan Sombong lho sama temen kalian yang gak lolos, , bahkan lebih baiknya lagi kalian ngasi motivasi sama mereka yang gak lolos . . Oiya, , selamat ya Untuk NURKHALIJAH ( adekku yang gimaaana yaaa ? Susah banget ngejelasin orangnya . RAMAH . Itu sifat yang menonjol dari dia . . Selama saya kenal sama tuh anak , saya gak pernah makan hati . . ahahhaa , , kalau dia baca pasti kegeeran nih . . Tapi biarlah, , saya cuman ngungkapin apa adanya doang kok. ) Dia itu anak IPA 1 di Madrasah aliyah Puteri . . Tadi dia nelpon saya jam 13:52 WITA . Ganggu istirahat saya sih sebenarnya . Pas angkat telponnya . . wadduhhh , , suara gaduh dibalik telepon yang membuat saya kaget level atas . . Dia berteriak " Kakk , , luluska SNMPTN " . Hhmm , , untung aja saya bukan orang jantungan . . Seandainya iya saya jantungan , , wadduuhh , , udah kagak tau lagi dah tuh . . Dia lolos di UIN ALAUDDIN MAKASSAR Prodi Pend. Matematika . . Alhamdulillah banget yaa . . Ada juga nih yang saya anggep adek tapi ntahlah gimana ceritaanya . . Namanya MISBAH HUDRI ( anaknya susah ditebak , , susah banget . . Kayak tekateki silang , , hihi . . Sama dengan IJHA , , sifatnya yang lebih menonjol RAMAH . Tapi kalo Ibbah cerewet, kadang juga sih nyebelin . . tapi itulah yang sering ngebuat saya kangen ma dia . . mudah-mudahan aja dia gak baca tulisan saya . . bisa blesklebes jadinya ) . Dia diterima di UIN KALIJAGA JOGJA . .  dan masih ada yang lain, ada juga yang diterima di UNM .
Hanya ucapan selamat dan doa yang bisa kuberikan kepada kalian yang lulus . .Dan bukan cuman yang lulus, , yang tidak lulus SNMPTN juga tetap saya doakan .
Nah , ini membuktikan kalo Pesantren As'adiyah memiliki tempat dihati Panitia SNMPTN ( ahahha , , lebaynya . . tapi kalo mau dipikir-pikir benar juga ).

Sukses Yoo !!

Senin, 26 Mei 2014

MAKALAH

ILMU PENGETAHUAN



DISUSUN OLEH:
REZKY ARSITA DASRI
13.501.340
N13


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR
MAKASSAR
TAHUN AJARAN 2013/2014



KATA PENGANTAR
Bismillahi Rahmani Rahim . .
Segala puji bagi Allah SWT. Mahasuci Tuhan yang kepadanya lapisan-lapisan langit dengan berbagai unsurnya bertasbih. Mahasuci Tuhan yang kepada-Nya samudra-samudra dengan berbagai gelombangnya bertasbih. Mahasuci Tuhan yang kepada-Nya ikan-ikan dengan beragam bahasanya bertasbih. Mahasuci Tuhan yang kepada-Nya ketujuh lapisan langit dan bumi dengan beragam makhluk hidup yang menghuninya bertasbih. Segala puja dan puji hanya milik Allah SWT karena atas hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas Makalah kami yakni “ILMU PENGETAHUAN”  . Shalawat dan salam tercurah untuk panutan manusia, baginda Rasulullah SAW atas bimbingan dan kerja kerasnya dalam membuka mata bathin dan mata hati ummat manusia dimasa lalu, peradaban kemanusiaan kini dapat hadir secara sempurna dimuka bumi.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit masalah yang penyusun dapatkan.
Sebagai penulis, Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam pembuatan makalah ini. Untuk itu Kami mengaharapkan  kritik dan saran yang sifatnya membangun dari saudara/saudari, demi mengembangkan dan menyempurnakan isi makalah ini di masa yang akan datang.
          Akhir kata kami ucapkan Syukran Katsir kepada Gurunda selaku dosen Mata Kuliah Pengantar Filsafat, begitupun dengan saudara(i) yang telah membantu kami. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Amiin.

                       Makassar, 23 Oktober 2013

                                      Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bicara pengetahuan maka kita akan bicara tentang penalaran, kemampuan penalaran manusia menyebabkan manusia mampu mengembangkan pengetahuan yang merupakan rahasia kekuasaan-kekuasaannya. Manusia satu-satunya mahluk yang mengembangkan pengetahuan secara sungguh-sungguh. Binatang hanya terbatas mempunyai pengetahuan untuk kelangsungan hidupnya saja (survival). Hakikat penalaran merupakan suatu proses berfikir dalam menarik kesimpulan yang berupa pengetahuan. Penalaran menghasilkan pengetahuan yang dikaitkan dengan kegiatan berfikir dan bukan karena perasaan, meskipun kata pascal, hatipun mempunyai logika sendiri.
 Dengan pola yang bersifat Jamak (plural) dan bukan tunggal (singular). Kedua ciri penalaran adalah bersifat analitik proses berfikir ( berfikir yang menyandarkan kepada suatu analisis dan kerangka berfikir yang digunakan untuk analisis). Ilmu pengetahuan berkembang seiring dengan perkembangan kebudayaan manusia yang berlangsung secara bertahap, evolutif. Oleh karena untuk memahami strategi pengembangan ilmu,maka kita perlu mengetahui secara global sejarah perkembangan ilmu. Karena melalui sejarah perkembangan ilmu,kita dapat memahami makna kehadiran ilmu bagi umat manusia.
Perkembangan ilmu pengetahuan semakin lama semakin maju dengan munculnya ilmu-ilmu baru yang pada akhirnya memunculkan pula sub-sub ilmu pengetahuan baru bahkan ke arah ilmu pengetahuan yang lebih khusus lagi seperti spesialisasi-spesialisasi. Oleh karena itu, tepatlah apa yang dikemukakan oleh Van Peursen (1985), bahwa ilmu pengetahuan dapat dilihat sebagai suatu sistem yang jalin-menjalin dan taat asas (konsisten) dari ungkapan-ungkapan yang sifat benar-tidaknya dapat ditentukan. Implikasi yang timbul menurut Koento Wibisono (1984), adalah bahwa ilmu yang satu sangat erat hubungannya dengan cabang ilmu yang lain serta semakin kaburnya garis batas antara ilmu dasar-murni atau teoritis dengan ilmu terapan atau praktis. Untuk mengatasi gap antara ilmu yang satu dengan ilmu yang lainnya, dibutuhkan suatu bidang ilmu yang dapat menjembatani serta mewadahi perbedaan yang muncul. Oleh karena itu, maka bidang filsafatlah yang mampu mengatasi hal tersebut. Hal ini senada dengan pendapat Immanuel kant (dalam Kunto Wibisono dkk., 1997) yang menyatakan bahwa filsafat merupakan disiplin ilmu yang mampu menunjukkan batas-batas dan ruang lingkup pengetahuan manusia secara tepat. Filsafat ilmu sebagai cabang filsafat menempatkan objek sasarannya Ilmu (Pengetahuan). Bidang garapan filsafat ilmu terutama diarahkan pada komponen-komponen yang menjadi tiang penyangga bagi eksistensi ilmu yaitu ontologi, epistemologi dan aksiologi. Interaksi antara ilmu dan filsafat mengandung arti bahwa filsafat dewasa ini tidak dapat berkembang dengan baik jika terpisah dari ilmu. Ilmu tidak dapat tumbuh dengan baik tanpa kritik dari filsafat.

B. RUMUSAN MASALAH
1.     Apa Pengertian Ilmu Pengetahuan ?
2.    Apa hakikat Ilmu Pengetahuan ?
3.    Apa Objek Ilmu Pengetahuan ?
4.    Apa sumber Ilmu Pengetahuan ?
5.    Apa manfaat mempelajari ilmu pengetahuan ?


C. MAKSUD DAN TUJUAN
1.     Untuk mengetahui dan mendalami tentang pengertian Ilmu Pengetahuan
2.    Untuk mengetahui lebih luas lagi bagaimana hakikat , objek dan sumber Ilmu pengetahuan tersebut.
3.    Untuk mengetahui apa saja hikmah dan pentingnya mempelajari Ilmu Pengetahuan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN ILMU PENGETAHUAN
Ilmu berasal dari kata alima(bahasa arab) yang berarti tahu, jadi ilmu maupun science secara etimologis berarti pengetahuan. Science berasal dari kata scio, scire (bahasa latin yang artinya tahu). Secara terminologis ilmu dan science punya pengertian yang sama yaitu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan merupakan rangkaian kata yang sangat berbeda namun memiliki kaitan yang sangat kuat. Ilmu dan pengetahuan memang terkadang sulit dibedakan oleh sebagian orang karena memiliki makna yang berkaitan dan sangat berhubungan erat. Membicarakan masalah ilmu pengetahuan dan definisinya memang sebenarnya tidak semudah yang diperkirakan.
Di dalam kamus Bahasa Indonesia, ilmu merupakan pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu.
Adapun beberapa definisi ilmu menurut para ahli seperti yang dikutip oleh Bakhtiar tahun 2005 diantaranya  adalah : 
Ø  Mohamad Hatta mendefinisikan ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya maupun menurut kedudukannya tampak dari luar maupun menurut bangunannya dari dalam.
Ø  Ralph Ross dan Ernest Van Den Haag mengatakan ilmu adalah yang empiris, rasional, umum dan sistematik, dan ke empatnya serentak.
Ø  Karl Pearson mengatakan ilmu adalah lukisan atau keterangan yang komprehensif dan konsisten tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana.
Ø  Ashley Montagu menyimpulkan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari pengamatan, studi dan percobaan untuk menentukan hakikat prinsip tentang hal yang sedang dikaji.
Ø  Harsojo menerangkan bahwa ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disistemasikan dan suatu pendekatan terhadap seluruh dunia empiris yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh pancaindrea manusia.
Ø  Afanasyef menyatakan ilmu adalah manusia tentang alam, masyarakat dan pikiran. Ia mencerminkan alam dan konsep-konsep, kategori dan hukum-hukum yang ketetapannya dan kebenarannya diuji dengan pengalaman praktis.
          Dari beberapa definisi ilmu yang dijelaskan para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang rasional, sistematik, konfrehensif, konsisten, dan bersifat umum tentang fakta dari pengamatan yang telah dilakukan. Dan berdasarkan definisi di atas terlihat jelas ada hal prinsip yang berbeda antara ilmu dengan pengetahuan. Pengetahuan adalah keseluruhan pengetahuan yang belum tersusun, baik mengenai metafisik maupun fisik. Dapat juga dikatakan pengetahuan adalah informasi yang berupa common sense,  tanpa memiliki metode, dan mekanisme tertentu. Pengetahuan berakar pada adat dan tradisi yang menjadi kebiasaan dan pengulangan-pengulangan. Dalam hal ini landasan pengetahuan kurang kuat cenderung kabur dan samar-samar. Pengetahuan tidak teruji karena kesimpulan ditarik berdasarkan asumsi yang tidak teruji lebih dahulu. Pencarian pengetahuan lebih cendrung trial and error dan berdasarkan pengalaman belaka.
Secara lebih jelas, ilmu seperti sapu lidi, yakni sebagian lidi yang sudah diraut dan dipotong ujung dan pangkalnya kemudian diikat, sehingga menjadi sapu lidi. Sedangkan pengetahuan adalah lidi-lidi yang masih berserakan di pohon kelapa, di pasar, dan tempat lainnya yang belum tersusun dengan baik.
Jadi, dari asumsi-asumsi, pendapat-pendapat yang telah dikumpulkan, maka ilmu pengetahuan dapat didefinisikan sebagai seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu diperoleh dari keterbatasannya.

  Ø  Ilmu itu sendiri terbagi menjadi 2 bagian:
v  Ilmu pengetahuan (ilmu yang ilmiah) adalah ilmu yang diperoleh dan dikembangkan dengan mengolah atau memikirkan realita yang berasal dari luar diri manusia secara ilmiah, yakni dengan menerapkan metode ilmiah.
v  Ilmu Non pengetahuan adalah ilmu yang diperoleh dan dikembangkan secara sistematik terhadap kemampuan diri manusia ataupun terhadap ide di alam pikiran manusia secara deduktif dan analitik. Misalnya kebathinan, bela diri, matematika, dan lain-lain.

B.  HAKIKAT ILMU PENGETAHUAN
          Pengetahuan merupakan hasil dari keingintahuan manusia dengan suatu subjek yang ingin diketahuinya. Pada hakikatnya, manusia memahami secara sederhana apa itu pengetahuan namun yang menjadi masalahnya tidak semua manusia dapat mendefinisikan dengan baik pengetahuan ilmu pengetahuan itu. Karena sebenarnya, pengetahuan itu timbul karena manusianya sendiri yang mencari tahu. Ilmu kadang memiliki makna sebagai sesuatu yang dimiliki seseorang setelah ia mempelajarinya, sementara pengetahuan adalah apa yang diketahuinya.
          Hakikat pengetahuan menurut aliran yang berkembang yakni:
1)    Idealisme
Para penganut aliran idealisme berpandangan bahwa pengetahuan adalah proses-proses mental dan psikologis yang bersifat subjektif. Oleh karena itu, pengetahuan tidak lain merupakan gambaran subjektif tentang suatu kenyataan. Menurut mereka, pengetahuan tidak memberikan gambaran sebenarnya tentang kenyataan yang berada di luar pikiran manusia.
2)   Empirisme
Tentang asal-usul pengetahuan para penganut aliran ini mengatakan bahwa pengetahuan berasal dari pengalaman indra. Tentang hakikat pengetahuan, mereka mengatakan bahwa pengetahuan adalah pengalaman. Seorang tokoh empirisme radikal adalah David Hume. Dia berpendapat bahwa ide-ide dapat dikembalikan kepada sensasi-sensasi (rangsang indra). Pengalaman merupakan ukuran terakhir dari kenyataan. Apa yang dialami, itulah pengetahuan.
3)   Positivisme
Kalau idealisme dapat dianggap sebagai kelanjutan dari rasionalisme, maka positivime merupakan perpanjangan dari empirisme. Para penganut aliran ini menolak kenyataan di luar pengalaman. Mereka mengatakan bahwa kepercayaan yang berdasarkan dogma harus digantikan pengetahuan yang berdasarkan fakta.
4)   Pragtisme
Tokoh-tokoh aliran ini antara lain Willian James, John Dewey, dan C.S. Pierce. Menurut aliran ini, hakikat pengetahuan terletak dalam manfaat praktisnya bagi kehidupan. Pengetahuan adalah sarana bagi perbuatan. C.S. Pierce mengatakan bahwa yang penting adalah pengaruh sebuah ide atau pengetahuan bagi sebuah rencana. Nilai sebuah pengetahuan tergantung pada penerapannya secara konkrit dalam kehidupan masyarakat. Suatu pengetahuan itu benar bukan karena ia mencerminkan kenyataan obyektif, melainkan karena ia bermanfaat bagi umum. Menurut William James, ukuran kebenaran ditentukan oleh akibat praktisnya. Sedangkan John Dewey menegaskan tidak perlu mempersoalkan kebenaran suatu pengetahuan, tapi sejauh mana pengetahuan memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat.

C.  OBJEK ILMU PENGETAHUAN
Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang bertujuan untuk mencapai kebenaran ilmiah tentang objek tertentu, yang diperoleh melalui pendekatan atau cara pandang (approach), metode (method), dan sistem tertentu.
Objek ilmu pengetahuan itu ada yang berupa materi (objek material) dan ada yang berupa bentuk (objek formal).
1)   Objek material adalah seluruh bidang atau bahan yang dijadikan telaahan ilmu.sasaran material suatu penyelidikan, pemikiran, atau penelitian keilmuan bisa berupa benda-benda material maupun yang nonmaterial, bisa pula berupa hal-hal, masalah-masalah, ide-ide dan konsep-konsep.
2)   Objek formal adalah objek yang berkaitan dengan bagaimana objek material itu ditelaah oleh suatu ilmu, perbedaan objek setiap ilmu itulah yang membedakan ilmu satu dengan yang lainnya terutama objek formalnya. mi objek material yang disoroti oleh suatu ilmu, sehingga membedakan ilmu satu dengan ilmu lainnya, jika berobjek material sama. Pada garis besarnya, objek ilmu pengetahuan ialah alam dan manusia.
Dari keterangan  diatas dapat dipahami bahwa menurut objek formalnya, ilmu pengetahuan itu justru berbeda-beda dan banyak jenis serta sifatnya. Ada yang tergolong ilmu pengetahuan fisis (ilmu pengetahuan alam), karena pendekatan yang dilakukan menurut segi yang fisis. Ada pula yang tergolong ilmu pengetahuan non-fisis (ilmu pengetahuan sosial dan humaniora serta ilmu pengetahuan Ketuhanan), karena pendekatannya menurut segi kejiwaan. Golongan pertama termasuk ilmu pengetahuan yang bersifat kuantitatif, sedangkan golongan kedua merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat kualitatif.

D.   SUMBER ILMU PENGETAHUAN
v Alam semesta
Manusia sebagai wujud yang materi, maka selama dialam materi ini dia tidak akan lepas dari hubungannya dengan materi secara interaktif. Hubungan manusia dengan materi, menuntutnya untuk menggunakan alaat yang sifatnya materi pula yakni indra, karena sesuatu yang materi tidak bisa diubah menjadi yang materi. Contoh yang paling nyata dari hubungan dengan materi dengan cara yang sifatnya materi pula adalah aktivitas kesehariaan mmanusia didunia ini, seperti makan, minum dan lain-lain. Dengan demikian, alam semesta yang materi merupakan sumber pengetahuan yang paling awal dan indra merupakan alat untuk mendapatkan pengetahuan dari alam fisik ini.
v Alam akal atau nalar
Kaum rasionalis, selain alam semesta atau alam fisik mereka meyakini bahwa akal merupakan sumber pengetahuan yang kedua dan sekaligus juga sebagai alat pengetahuan. Mereka menganggap bahwa akallah yang sebenarnya menjadi pengetahuan sedangkan indra hanya pembantu saja. Indra hanya merekam atau memotret realita yang berkaitan dengannya, namun yang mentimpan dan mengolah adalah akal. Karena kata mereka, indra saja tanpa akal tidak ada artinya dan untuk menggeneralisasikan indra juga dibutuhkan akal. Alam akal digolongkan sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan karena :
a). Dalam pemikiran akal menarik kesimpulan.
Yang dimaksud dengan menarik kesimpulan adalah mengambil sebuah hukum atas sebuah kasus tertentu dari hukum yang general. Aktivitas ini dalam istilah logika disebut silogisme kategoris demonstratif.
b)   Mengetahui konsep-konsep yang general dengan melalui 3 tahapan yaitu persentuhan indra dengan materi, perekaman kedalam benak dan penyimpulan
c)    Pengelompokan wujud
Akal mempunyai kemampuan mengelompokkan segala yang ada dialam realita kebeberapa kelompok. Misalnya realita-realita yang dikelompokkan kedalam subtansi, apakh benda itu bersifat cair atau keras, dsb.
d)   Akal dapat menggabungkan dan dapat menyusun. Akal juga dapat memilah dan menguraikan.
e)   Kreatifitas. Dalam hal ini, akal dapat bersifat membangun dan mengeluarkan pendapat atau pemikiran dalam mengefisienkan sesuatu.
Imam Al-Ghazali mengungkapkan bahwa akal juga termasuk sumber ilmu pengetahuan sekaligus sebagai alat mencapai pengetahuan. Akal itu sebagai kekuatan fitri sehingga membuat manusia lebih tinggi dibandingkan dengan hewan. Diperjelas dalam karyanya Ihya Ulum Addin bahwa yang menjadi jiwa rasional adalah akal. Sama halnya menurut Imannuel kant bahwa akal mengucapkan putusan-putusan. Artinya, akal menyimpulkan apa yang ditangkap oleh indra, bagaimanakah sifat, bentuk, kandungan, dan proses yang ada pada objek atau sesuatu yang ditangkap oleh indra tersebut.
v Hati ( Intuisi ) dan Ilham
Kaum empiris memandang bahwa sesuatu yang inmateri adalah tidak ada, maka pengetahuan tentang materi tidak mungkin ada. Sebalikya kaum Ilahi yang meyakini bahwa ada suatu hal yang lebih luas dari sekedar materi, mereka meyakini keberadaan hal-hal yang inmateri. Pengetahuan tentangnya tidak mungkin lewat indra tetapi lewat akal dan hati. Hati dapat merasakan sesuatu hal yang lain yang bukan bersifat materi, tetapi merasakan apa yang ada dalam dirinya sendiri seperti rasa sakit, rasa lapar dan sebagainya.
Dalam konteks Islam pengetahuan intuitif merupakan pengetahuan khas manusia. Pengetahuan ini sebenarnya juga berada pada akal budi manusia, tetapi yang dibedakan disini adalah menekankan pada sistematika dan kekuatan metodologis. Selain itu, terdapat sumber pengetahuan lagi dalam perspektif Islam yaitu ilham dan wahyu. Hal ini disebutkan sebagai sumber pengetahuan tertinggi diluar struktur pengalaman dan pengetahuan rasio, bahkan diluar jangkauan akal.     Para filosof sufilah yang memaparkan hal ini. Pengetahuan wahyu juga dapat mengungkap tabir metafisik. Perbedaan antara wahyu dan ilham adalah pengetahuan tentang alam ghaib yang dicapai manusia lewat hati jika berkenaan dengan pribadi seseorang saja disebut ilham. Namun jika berkaitan dengan bimbingan ummat manusia dan penyempurnaan jiwa mereka dengan syariat disebut wahyu.
E.  MANFAAT ILMU PENGETAHUAN
ü Dengan ilmu manusia diberikan kewenangan untuk menjadi khalifah dimuka bumi. Tercermin dalam al-qur’an surah Al-baqarah ayat 31-32.
ü Ilmu mengantarkan manusia pada makrifatullah sebagaimana tersirat dalam surah Al-alaq ayat 1-5.
ü Orang berilmu akan diangkat derajatnya oleh Allah SWT sebagaimana tercermin dalam surah Al-Mujadilah ayat 11.
ü Orang yang berilmu tidak akan pernah menjadi atheis karena ilmu pada hakikatnya diciptakan untuk menjadikan manusia sebagai hamba yang bersyukur atau dalam tafsir jalalain agar manusia beriman kepada Allah. Hal ini nampak jelas dalam surah An-nahl ayat 78

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
v   Ilmu seperti sapu lidi, yakni sebagian lidi yang sudah diraut dan dipotong ujung dan pangkalnya kemudian diikat, sehingga menjadi sapu lidi. Sedangkan pengetahuan adalah lidi-lidi yang masih berserakan di pohon kelapa, di pasar, dan tempat lainnya yang belum tersusun dengan baik.
Ilmu pengetahuan dapat didefinisikan sebagai seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia.
v   Pada hakikatnya, manusia memahami secara sederhana apa itu pengetahuan namun yang menjadi masalahnya tidak semua manusia dapat mendefinisikan dengan baik pengetahuan ilmu pengetahuan itu. Karena sebenarnya, pengetahuan itu timbul karena manusianya sendiri yang mencari tahu.
v  Objek kajiannya ada 2 yakni : Objek Material dan objek Formal.
v  Sumber Ilmu Pengetahuan berasal dari : Alam semesta, alam akal atau nalar, alam hati dan ilham.
v  Manfaatnya dapat menjadikan manusia sebagai manusia yang berguna dan memahami makna dari Ilmu Pengetahuan yang sesungguhnya.



DAFTAR PUSTAKA
_FR171210.blogspot.com/2010/12/pengertian+ilmu+pengetahuan.html
_REFIRIKI.blogspot.com/2012/04/hakikat+ilmu+pengetahuan.html
_AMOEBASHOL.blogspot.com/2011/06/objek+ilmu+pengetahuan.html
_AMOEBASHOL.blogspot.com/2011/05/sumber+ilmu+pengetahuan.html
_FERI.blogspot.com/2010/06/manfaat+ilmu+pengetahuan.html