Tugas MID SEMESTER 2 . .
NAMA : REZKY ARSITA DASRI
KELAS : N13
STAMBUK : 13.501.340
A.
HUKUM ORANG
1. Pengertian Hukum Orang
Hukum
orang adalah keseluruhan manusia yang dapat melaksanakan hak dan kewajiban
sebagai subjek hukum dan juga ada badan hukum yaitu orang yang diciptakan oleh
hukum. Hukum orang ini mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga,
yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
subjek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan
seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian, dan
hilangnya hak keperdataan.
2. Tempat pengaturan hukum orang
Tempat
pengaturan hukum orang ini terdapat dalam buku 1 KUHPerdata yakni bab I-XVIII
terdiri dari 495 pasal. Dalam buku I ini mencakup tentang orang, masalah
kewarganegaraan, perkawinan, domisili, catatan sipil, perkawinan, kekelurgaan,
pendewasaan, dan masih banyak yang lain.
3. Subjek Hukum
Subjek
hukum ada 2, yakni :
¯Manusia
Pengertian
manusia ada 2 yakni biologis dan yuridis. Pengertian manusia secara biologis
artinya manusia itu mempunyai akal yang membuatnya berbeda denga makhluk lain.
Akan tetapi, pengertian manusia secara yuridis yakni manusia sama dengan orang
(persoon) dalam hukum. Ada 2 alasan
tentang pengertian manusia, yakni : 1. Manusia mempunyai hak-hak subjektif, dan
2. Kewenangan hukum ( kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung
hak dan kewajiban ).
Setiap
manusia mempunyai hak-hak subjektif sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Hal ini diintrodusir dalam pasal 2
KUHPerdata menjelaskan bahwa anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan,
bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Ketentuan tersebut memberi
perlindungan kepada si anak yang masih dalam kandungan terhadap hak yang akan
ia nikmatinya kelak. Akan tetapi, jika orang yang belum dewasa atau yang berada
dibawah pengampuan ingin melakukan perbuatan hukum, maka harus didampigi oleh
orang tua atau wali.
¯ Badan Hukum
Badan
hukum dalam KUHPerdata sangat sederhana. Didalamnya hanya terdapat 13 pasal
yang mengatur tentang badan hukum yang dimulai dari 1653-1665 KUHPerdata. Yang
dimaksud dengan badan hukum adalah badan yang dapat mempunyai harta kekayaan,
hak serta kewajiban, dan dapat juga dikatakan bahwa badan hukum adalah suatu
kumpulan yang bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu berujud himpunan,
dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu.
Badan
hukum dibedakan menjadi 3, yakni menurut bentuknya, peraturan yang mengaturnya,
dan sifatnya.
a.
Badan hukum menurut bentuknya ( Pasal
1 ayat 1 dan pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Yakni badan hukum menurut pembentukannya
atau pendiriannya. Badan hukum menurut bentuknya ada 2, yakni : hukum publik (
negara, provinsi , kota praja, majelis-majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank
negara ) dan hukum privat (perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT),
Perusahaan tertutup dengan pertanggung jawab terbatas, dan yayasan.
b. Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya.
Yakni suatu ketentuan yang mengatur
ketentuan hukum.
c.
Badan hukum menurut sifatnya ada 2
yakni korporasi dan yayasan.
¯ Teori-teori badan Hukum
Teori badan hukum ada 5, yakni :
1.
Teori Fiksi, menyatakan bahwa hanya manusia saja yang
mempunyai kehendak.
2.
Teori Konsesi, menyatakan bahwa badan hukum
dalam negara tidak memiliki kepribadian hukum, kecuali diperkenankan oleh
hukum, dan ini berarti negara.
3.
Teori Zweckvermogen, menyatakan bahwa manusia saja
yang dapat memiliki hak-hak.
4.
Teori kekayaan bersama, menyatakan bahwa hak dan
kewajiban badan hukum adalah tanggung jawab bersama.
5.
Teori realis
atau organik, menyatakan bahwa badan hukum
adalah suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau
organ-organ badan tersebut.
Hubungan antara hukum, hak dan kewajiban
Manusia itu bukan malaikat yang selalu mampu konsisten untuk bertindak
dalam kebenaran dan kebaikan. Sangat mungkin seseorang melanggar hak-hak yang
dimiliki orang lain, atau melupakan kewajiban-kewajibannya kepada orang lain
itu. Kenyataan itu mewarnai sepanjang perjalanan sejarah manusia. Selalu saja
ada pertentangan hak dan kewajiban, dari bentuknya yang paling ringan hingga
yang paling berat sekalipun.
Atas dasar itu, manusia membutuhkan hukum untuk mengatur kedudukan
hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Hukum itu dicantumkan dalam bentuk
norma-norma tertentu yang disepakati secara bersama-sama oleh manusia-manusia
yang membuatnya.
B. HUKUM KELUARGA
1. Pengertian Hukum Keluarga
Hukum
Keluarga adalah suatu hukum yang didalamnya mencakup tentang keluarga karena
adanya perkawinan, perceraian, warisan, kewajiban suami istri dalam berumah
tangga, peraturan kekuasaan orang, perwalian, dan lain-lain.
2. Sumber Hukum Keluarga
Adapun
sumber dari hukum keluarga ada 2, yakni hukum keluarga tertulis dan hukum
keluarga keluarga tidak tertulis. Dalam hal ini, hukum keluarga keluarga
tertulis berasal dari undang-undang, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan tak
tertulis merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat.
3. Asas-Asas Hukum Keluarga
Dalam
hasil analisis KUH Perdata dan UU Nomor 1 Tahun 1974 terdapat 5 asas yang
paling prinsip dalam hukum keluarga, yakni :
Ø Asas monogami, didalam
asas ini dijelaskan bahwa satu untuk satu . suami hanya boleh memiliki 1 istri
dan begitupun sebaliknya.
Ø Asas konsensual, didalam
asas ini dijelaskan apabila seseorang akan melangsungkan perkawinan maka harus
dimintai persetujuan tentang perwalian.
Ø Asas Persatuan bulat, dimana
terjadinya persatuan harta antara suami dan istri.
Ø Asas proporsional,
kedudukan istri sama dengan suami baik dalam lingkup rumah tangga maupun
bermasyarakat.
Ø Asas tak dapat dibagi-bagi,
perwalian itu hanya ada 1.
4. Ruang Lingkup Keluarga
Adapun
ruang lingkup dari hukum keluarga ini adalah perkawinan, perceraian, perwalian,
kekuasaan orang tua, harta benda dalam perkawinan,dan pemgampuan.
5. Hak dan Kewajiban dalam Hukum Keluarga
Ada 3 hak
dan kewajiban dalam hukum keluarga, yaitu :
Ø Hak dan
kewajiban antara suami istri
Ø Hak dan
kewajiban antara orang tua dan anaknya
Ø Hak dan
kewajiban antara anak dengan orang orang tuanya manakala orang tuanya telah
mengalami proses penuaan.
Adapun
hak dan kewajiban suami istri, antara lain :
ÿ Menegakkan
rumah tangga, melakukan perbuatan hukum dan memilki tempat tinggal
ÿ Suami
istri wajib saling mencintai, setia, saling menghormati dan sisuami wajib
melindungi istrinya dan melengkapi kebutuhan istrinya.
ÿ Istri
wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Apabila
kewajiban tersebut dilalaikan suami maka istri dapat mengajukan gugat cerai.
Adapun
hak dan kewajiban orang tua dan anak adalah sebagai berikut :
ÿ Orang tua
wajib memelihara anaknya serta mendidiknya dengan baik sampai anak tersebut
dewasa dan menikah.
ÿ Si anak
wajib menghormati orang tuanya dan wajib membantu orang tuanya ketika orang
tuanya sudah tua.
ÿ Kekuasaan
orang tua berada dibawah anak yang belum dewasa dan melangsungkan perkawinan
dan orang tua harus dengan cermat menjadi wali bagi anaknya.
ÿ Orang tua
tidak boleh menggadaikan milik anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau
belum kawin, terkecuali bila ada kepentingan .
C. HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian
Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hubungan
hukum dalam lapangan hukum kekayaan yang terjadi diantara dua pihak atau lebih,
dimana kedua pihak atau lebih ini saling berkaitan satu sama lain sehingga tidak
dapat terpisahkan karena pihak yang satunya mempunyai hak terhadap pihak yang
lain, sedangkan pihak yang lain itu mempunyai kewajiban terhadap pihak yang
satunya.
2. Sistem
Pengaturan Hukum Perikatan
Sistem yang digunakan hukum perikatan
adalah sistem yang bersifat terbuka. Artinya adalah setiap orang diberi
kesempatan nyang sama untuk menetapkan suatu perjanjian apapun (telah teratur
ataupun belum) . hal ini sesuai dengan KUH Perdata pasal 1338 ayat 1 yang
berbunyi ”semua perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”.
3.
Asas-asas dalam hukum perikatan
Didalam hukum perikatan, terdapat 3
asas yang sangat penting yaitu asas konsuensalisme, asas pacta sunt servanda,
dan asas kebebasan berkontrak.
4. Sumber-sumber hukum perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan dapat
dibedakan menjadi 3 macam, yaitu sbb;
Ø Perikatan yang lahir berdasarkan
perjanjian
Ø Perikatan yang lahir berdasarkan Undang
Undang
Ø Perikatan yang lahir berdasarkan
putusan pengadilan
Perikatan yang lahir berdasarkan
perjanjian merupakan yang paling populer, hal ini didasarkan dengan sistem yang
digunakan hukum perikatan adalah sistem terbuka, sehingga paling benyak terjadi
dalam kehidupan sehari-hari, paling banyak dipelajari, bahkan dikembangkan
secara luas oleh para legislator menjadi aturan hukun yang positif
Perikatan yang lahir berdasarkan
Undang-Undang merupakan hukum perikatan yang lahir atau muncul karena memang
telah ada dan ditentukan oleh UU itu sendiri. Bukan perikatan yang disepakati
oleh para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar