Rabu, 28 Mei 2014

Hukum Orang, Keluarga dan Perikatan. .

Tugas MID SEMESTER 2 . .






TANGGAPAN PENGANTAR HUKUM PERDATA
NAMA : REZKY ARSITA DASRI
KELAS : N13
STAMBUK : 13.501.340

A.       HUKUM ORANG
1. Pengertian Hukum Orang
Hukum orang adalah keseluruhan manusia yang dapat melaksanakan hak dan kewajiban sebagai subjek hukum dan juga ada badan hukum yaitu orang yang diciptakan oleh hukum. Hukum orang ini mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian, dan hilangnya hak keperdataan.
2. Tempat pengaturan hukum orang
Tempat pengaturan hukum orang ini terdapat dalam buku 1 KUHPerdata yakni bab I-XVIII terdiri dari 495 pasal. Dalam buku I ini mencakup tentang orang, masalah kewarganegaraan, perkawinan, domisili, catatan sipil, perkawinan, kekelurgaan, pendewasaan, dan masih banyak yang lain.
3. Subjek Hukum
Subjek hukum ada 2, yakni :
¯Manusia
Pengertian manusia ada 2 yakni biologis dan yuridis. Pengertian manusia secara biologis artinya manusia itu mempunyai akal yang membuatnya berbeda denga makhluk lain. Akan tetapi, pengertian manusia secara yuridis yakni manusia sama dengan orang (persoon) dalam hukum. Ada 2 alasan tentang pengertian manusia, yakni : 1. Manusia mempunyai hak-hak subjektif, dan 2. Kewenangan hukum ( kecakapan untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban ).
Setiap manusia mempunyai hak-hak subjektif sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Hal ini diintrodusir dalam pasal 2  KUHPerdata  menjelaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Ketentuan tersebut memberi perlindungan kepada si anak yang masih dalam kandungan terhadap hak yang akan ia nikmatinya kelak. Akan tetapi, jika orang yang belum dewasa atau yang berada dibawah pengampuan ingin melakukan perbuatan hukum, maka harus didampigi oleh orang tua atau wali.

¯ Badan Hukum
Badan hukum dalam KUHPerdata sangat sederhana. Didalamnya hanya terdapat 13 pasal yang mengatur tentang badan hukum yang dimulai dari 1653-1665 KUHPerdata. Yang dimaksud dengan badan hukum adalah badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban, dan dapat juga dikatakan bahwa badan hukum adalah suatu kumpulan yang bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu berujud himpunan, dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu.
Badan hukum dibedakan menjadi 3, yakni menurut bentuknya, peraturan yang mengaturnya, dan sifatnya.
a.   Badan hukum menurut bentuknya ( Pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Yakni badan hukum menurut pembentukannya atau pendiriannya. Badan hukum menurut bentuknya ada 2, yakni : hukum publik ( negara, provinsi , kota praja, majelis-majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara ) dan hukum privat (perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan tertutup dengan pertanggung jawab terbatas, dan yayasan.
b.  Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya. Yakni  suatu ketentuan yang mengatur ketentuan hukum.
c.   Badan hukum menurut sifatnya ada 2 yakni korporasi dan yayasan.
¯ Teori-teori badan Hukum
Teori badan hukum ada 5, yakni :
1.     Teori Fiksi, menyatakan bahwa hanya manusia saja yang mempunyai kehendak.
2.    Teori Konsesi, menyatakan bahwa badan hukum dalam negara tidak memiliki kepribadian hukum, kecuali diperkenankan oleh hukum, dan ini berarti negara.
3.    Teori Zweckvermogen, menyatakan bahwa manusia saja yang dapat memiliki hak-hak.
4.    Teori kekayaan bersama, menyatakan bahwa hak dan kewajiban badan hukum adalah tanggung jawab bersama.
5.    Teori realis atau organik, menyatakan bahwa badan hukum adalah suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ badan tersebut.
Hubungan antara hukum, hak dan kewajiban
Manusia itu bukan malaikat yang selalu mampu konsisten untuk bertindak dalam kebenaran dan kebaikan. Sangat mungkin seseorang melanggar hak-hak yang dimiliki orang lain, atau melupakan kewajiban-kewajibannya kepada orang lain itu. Kenyataan itu mewarnai sepanjang perjalanan sejarah manusia. Selalu saja ada pertentangan hak dan kewajiban, dari bentuknya yang paling ringan hingga yang paling berat sekalipun.
Atas dasar itu, manusia membutuhkan hukum untuk mengatur kedudukan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Hukum itu dicantumkan dalam bentuk norma-norma tertentu yang disepakati secara bersama-sama oleh manusia-manusia yang membuatnya.
B.  HUKUM KELUARGA
1.  Pengertian Hukum Keluarga
Hukum Keluarga adalah suatu hukum yang didalamnya mencakup tentang keluarga karena adanya perkawinan, perceraian, warisan, kewajiban suami istri dalam berumah tangga, peraturan kekuasaan orang, perwalian, dan lain-lain.
2.  Sumber Hukum Keluarga
Adapun sumber dari hukum keluarga ada 2, yakni hukum keluarga tertulis dan hukum keluarga keluarga tidak tertulis. Dalam hal ini, hukum keluarga keluarga tertulis berasal dari undang-undang, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan tak tertulis merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat.
3.  Asas-Asas Hukum Keluarga
Dalam hasil analisis KUH Perdata dan UU Nomor 1 Tahun 1974 terdapat 5 asas yang paling prinsip dalam hukum keluarga, yakni :
Ø Asas monogami, didalam asas ini dijelaskan bahwa satu untuk satu . suami hanya boleh memiliki 1 istri dan begitupun sebaliknya.
Ø Asas konsensual, didalam asas ini dijelaskan apabila seseorang akan melangsungkan perkawinan maka harus dimintai persetujuan tentang perwalian.
Ø Asas Persatuan bulat, dimana terjadinya persatuan harta antara suami dan istri.
Ø Asas proporsional, kedudukan istri sama dengan suami baik dalam lingkup rumah tangga maupun bermasyarakat.
Ø Asas tak dapat dibagi-bagi, perwalian itu hanya ada 1.
4.  Ruang Lingkup Keluarga
Adapun ruang lingkup dari hukum keluarga ini adalah perkawinan, perceraian, perwalian, kekuasaan orang tua, harta benda dalam perkawinan,dan pemgampuan.
5.  Hak dan Kewajiban dalam Hukum Keluarga
Ada 3 hak dan kewajiban dalam hukum keluarga, yaitu :
Ø  Hak dan kewajiban antara suami istri
Ø  Hak dan kewajiban antara orang tua dan anaknya
Ø  Hak dan kewajiban antara anak dengan orang orang tuanya manakala orang tuanya telah mengalami proses penuaan.
Adapun hak dan kewajiban suami istri, antara lain :
ÿ  Menegakkan rumah tangga, melakukan perbuatan hukum dan memilki tempat tinggal
ÿ  Suami istri wajib saling mencintai, setia, saling menghormati dan sisuami wajib melindungi istrinya dan melengkapi kebutuhan istrinya.
ÿ  Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Apabila kewajiban tersebut dilalaikan suami maka istri dapat mengajukan gugat cerai.
Adapun hak dan kewajiban orang tua dan anak adalah sebagai berikut :
ÿ   Orang tua wajib memelihara anaknya serta mendidiknya dengan baik sampai anak tersebut dewasa dan menikah.
ÿ   Si anak wajib menghormati orang tuanya dan wajib membantu orang tuanya ketika orang tuanya sudah tua.
ÿ   Kekuasaan orang tua berada dibawah anak yang belum dewasa dan melangsungkan perkawinan dan orang tua harus dengan cermat menjadi wali bagi anaknya.
ÿ   Orang tua tidak boleh menggadaikan milik anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum kawin, terkecuali bila ada kepentingan .

C. HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan yang terjadi diantara dua pihak atau lebih, dimana kedua pihak atau lebih ini saling berkaitan satu sama lain sehingga tidak dapat terpisahkan karena pihak yang satunya mempunyai hak terhadap pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain itu mempunyai kewajiban terhadap pihak yang satunya.
2. Sistem Pengaturan Hukum Perikatan
Sistem yang digunakan hukum perikatan adalah sistem yang bersifat terbuka. Artinya adalah setiap orang diberi kesempatan nyang sama untuk menetapkan suatu perjanjian apapun (telah teratur ataupun belum) . hal ini sesuai dengan KUH Perdata pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”.
3. Asas-asas dalam hukum perikatan
Didalam hukum perikatan, terdapat 3 asas yang sangat penting yaitu asas konsuensalisme, asas pacta sunt servanda, dan asas kebebasan berkontrak.
4. Sumber-sumber hukum perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu sbb;
Ø  Perikatan yang lahir berdasarkan perjanjian
Ø  Perikatan yang lahir berdasarkan Undang Undang
Ø  Perikatan yang lahir berdasarkan putusan pengadilan
Perikatan yang lahir berdasarkan perjanjian merupakan yang paling populer, hal ini didasarkan dengan sistem yang digunakan hukum perikatan adalah sistem terbuka, sehingga paling benyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari, paling banyak dipelajari, bahkan dikembangkan secara luas oleh para legislator menjadi aturan hukun yang positif
Perikatan yang lahir berdasarkan Undang-Undang merupakan hukum perikatan yang lahir atau muncul karena memang telah ada dan ditentukan oleh UU itu sendiri. Bukan perikatan yang disepakati oleh para pihak.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar