Minggu, 25 Mei 2014

PENGANTAR HUKUM ADAT


1)  Mayarakat Hukum Adat adalah sekumpulan orang atau masyarakat yang hidup bersama dan menetap pada suatu daerah tertentu yang didalmnya mereka mempunyai aturan untuk mengatur anggota-anggotanya.
Adapun ciri-ciri dari masyarakat hukum adat

yakni :
J Adanya kesatuan kelompok manusia
J Terdapat pemerintahan yang berwenang
J Peraturan bersifat memaksa
J Mempunyai wilayah sebagai wilayah kekuasaan
J Rasa solidaritas yang tinggi
J Harta kekayaan kelompok untuk kesejahteraan anggota
J Pada setiap warga masyarakattidak terdapat pemikiran tentang pembubaran masyarakatnya
J Keberadaannya sebagai suatu yang bersifat meta yuridis
2) Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Kata ini seringkali disamakan dengan patriarkat atau patriarki, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Patrilineal berasal dari kata bahasa latin, yaitu pater yang artinya Ayah, dan linea yang berarti Garis. Jadi, patrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah.
Sementara itu, patriarkat berasal dari 2 kata bahasa Yunani, yaitu pater yang berarti Ayah, dan archein yang berarti memerintah. Jadi, patriarki adalah kekuasaan berada ditangan ayah atau pihak laki-laki.
Penganut Patrilineal adalah :
F     Bangsa Arab
F     Suku Rejang
F     Suku Batak
3) Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Kata ini seringkali disamakan dengan matriarkhat atau matriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Matrilineal berasal dari 2 kata bahasa latin, yaitu Mater yang berarti Ibu,dan linea yang berarti garis. Jadi, matrilineal adalah mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu.
Sementara itu, matriarkhat berasal dari 2 kata bahasa Yunani, yaitu Mater yang berarti Ibu, dan archein yang berarti memerintah. Jadi, matriarkhat adalah  kekuasaan berada ditangan ibu atau pihak perempuan.
Penganut adat matrilineal adalah :
F     Suku Indian di Apache Barat
F     Suku Khasi di Meghalaya, India Timur Laut
F     Suku Nakhi di Provinsi Sichuan dan Yunan, Tiongkok.
F     Suku Minangkabau di Sumatera Barat
F     Penduduk asli Amerika Serikat : Suku Navajo, sebagian besar Pueblo, Suku Crow, dll.
F     Beberapa pulau kecil di Kepulauan Pasifik.
Matrilineal ini merupakan kebalikan atau lawan dari patrilineal.
4) Bilateral atau Parental adalah keturunan didasarkan pada dua garis, yaitu dari pihak laki-laki dan perempuan. Seseorang yang hidup dalam sistem bilateral diakui kekerabatannya oleh pihak bapak dan juga ibunya. Hak-hak penerusan kehidupan kelompok tidak secara tegas dipusatkan pada anak laki-laki maupun anak perempuan, terkecuali konsepsi bahwa laki-laki merupakan tulang punggung keluarga yang berkewajiban melindungi anggota keluarga.
Penganut sistem Bilateral adalah :
F     Jawa
F     Madura
F     Sumatera Timur
F     Riau
F     Aceh
F     Sumatera Selatan
F     Seluruh kalimantan
F     Seluruh Sulawesi
F     Ternate dan Lombok
Sistem kekeluargaan bilateral ini memiliki ciri khas tersendiri yaitu bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki-laki maupun perempuan. Mereka mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya sehingga dalam proses pengalihan sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak laki-laki dan perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama.
5) Masyarakat hukum desa adalah segolongan atau sekumpulan orang yang hidup bersama berasaskan pandangan hidup, cara hidup, dan sistem kepercayaan yang sama, yang menetap pada suatu tempat kediaman bersama. Masyarakat hukum desa ini meligkupi kesatuan-keastuan yang kecil yang terletak diluar wilayah desa yang sebenarnya, yang lazim disebut teratak atau dukuh, tetapi yang juga tunduk pada penjabat kekuasaan desa dan oleh sebab itu, baginya juga merupakan pusat kediaman. Contohnya adalah desa-desa di Jawa dan Bali.
6) Masyarakat hukum wilayah adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial yang melingkupi beberapa masyarakat hukum desa yang masing-masingnya tetap merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri tersendiri. Biarpun masing-masing masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum wilayah itu mempunyai tata susunan dan pengurus sendiri-sendiri, masih juga masyarakat hukum desa tersebut merupakan bagian yang tak terpisah dari keseluruhan, yaitu merupakan bagian yang tak terpisah dari masyarakat, hukum wilayah sebagai kesatuan sosial teritorial yang lebih tinggi. Dengan kata-kata lain: masyarakat hukum desa itu merupakan masyarakat hukum bawahan yang juga memiliki harta benda, menguasai hutan dan rimba yang terletak diantara masing-masing kesatuan yang tergabung dalam masyarakat hukum wilayah dan tanah, baik yang tergabung dalam masyarakat hukum wilayah dan tanah, baik yang ditanami maupun yang ditinggalkan atau belum dikerjakan.
7) Masyarakat hukum serikat desa adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial, yang melulu dibentuk atas dasar kerjasama diberbagai-bagai lapangan demi kepentingan bersama masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum serikat desa itu. kerjasama itu dimungkinkan karena – kebetulan – berdekatan letaknya masyarakat hukum desa yang bersama-sama membentuk masyarakat hukum serikat desa itu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar