1) Mayarakat
Hukum Adat adalah sekumpulan orang atau masyarakat yang hidup bersama dan
menetap pada suatu daerah tertentu yang didalmnya mereka mempunyai aturan untuk
mengatur anggota-anggotanya.
Adapun ciri-ciri dari masyarakat
hukum adat
yakni :
J Adanya kesatuan kelompok manusia
J Terdapat pemerintahan yang berwenang
J Peraturan bersifat memaksa
J Mempunyai wilayah sebagai wilayah kekuasaan
J Rasa solidaritas yang tinggi
J Harta kekayaan kelompok untuk kesejahteraan anggota
J Pada setiap warga masyarakattidak terdapat pemikiran tentang pembubaran
masyarakatnya
J Keberadaannya sebagai suatu yang bersifat meta yuridis
2) Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan
berasal dari pihak ayah. Kata ini seringkali disamakan dengan patriarkat atau
patriarki, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Patrilineal berasal dari
kata bahasa latin, yaitu pater yang artinya Ayah,
dan linea yang berarti Garis. Jadi,
patrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah.
Sementara
itu, patriarkat berasal dari 2 kata bahasa Yunani, yaitu pater yang berarti Ayah, dan archein yang berarti memerintah. Jadi, patriarki adalah
kekuasaan berada ditangan ayah atau pihak laki-laki.
Penganut
Patrilineal adalah :
F
Bangsa Arab
F
Suku Rejang
F
Suku Batak
3) Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan
berasal dari pihak ibu. Kata ini seringkali disamakan dengan matriarkhat atau
matriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Matrilineal berasal dari 2
kata bahasa latin, yaitu Mater yang berarti Ibu,dan
linea yang berarti garis. Jadi,
matrilineal adalah mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu.
Sementara
itu, matriarkhat berasal dari 2 kata bahasa Yunani, yaitu Mater yang berarti Ibu, dan archein yang berarti memerintah. Jadi, matriarkhat
adalah kekuasaan berada ditangan ibu
atau pihak perempuan.
Penganut
adat matrilineal adalah :
F
Suku Indian di Apache Barat
F
Suku Khasi di Meghalaya, India
Timur Laut
F
Suku Nakhi di Provinsi Sichuan
dan Yunan, Tiongkok.
F
Suku Minangkabau di Sumatera
Barat
F
Penduduk asli Amerika Serikat :
Suku Navajo, sebagian besar Pueblo, Suku Crow, dll.
F
Beberapa pulau kecil di
Kepulauan Pasifik.
Matrilineal ini merupakan kebalikan atau lawan dari patrilineal.
4) Bilateral atau Parental adalah keturunan didasarkan pada dua garis, yaitu
dari pihak laki-laki dan perempuan. Seseorang yang hidup dalam sistem bilateral
diakui kekerabatannya oleh pihak bapak dan juga ibunya. Hak-hak penerusan
kehidupan kelompok tidak secara tegas dipusatkan pada anak laki-laki maupun
anak perempuan, terkecuali konsepsi bahwa laki-laki merupakan tulang punggung
keluarga yang berkewajiban melindungi anggota keluarga.
Penganut
sistem Bilateral adalah :
F
Jawa
F
Madura
F
Sumatera Timur
F
Riau
F
Aceh
F
Sumatera Selatan
F
Seluruh kalimantan
F
Seluruh Sulawesi
F
Ternate dan Lombok
Sistem kekeluargaan bilateral ini memiliki ciri khas tersendiri yaitu bahwa
yang merupakan ahli waris adalah anak laki-laki maupun perempuan. Mereka
mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya sehingga dalam proses
pengalihan sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak
laki-laki dan perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama.
5) Masyarakat hukum desa adalah segolongan atau sekumpulan orang yang hidup
bersama berasaskan pandangan hidup, cara hidup, dan sistem kepercayaan yang
sama, yang menetap pada suatu tempat kediaman bersama. Masyarakat hukum desa
ini meligkupi kesatuan-keastuan yang kecil yang terletak diluar wilayah desa
yang sebenarnya, yang lazim disebut teratak atau dukuh, tetapi yang juga tunduk
pada penjabat kekuasaan desa dan oleh sebab itu, baginya juga merupakan pusat
kediaman. Contohnya adalah desa-desa di Jawa dan Bali.
6) Masyarakat hukum wilayah adalah suatu kesatuan sosial
yang teritorial yang melingkupi beberapa masyarakat hukum desa yang
masing-masingnya tetap merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri tersendiri.
Biarpun masing-masing masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat
hukum wilayah itu mempunyai tata susunan dan pengurus sendiri-sendiri, masih
juga masyarakat hukum desa tersebut merupakan bagian yang tak terpisah dari
keseluruhan, yaitu merupakan bagian yang tak terpisah dari masyarakat, hukum
wilayah sebagai kesatuan sosial teritorial yang lebih tinggi. Dengan kata-kata
lain: masyarakat hukum desa itu merupakan masyarakat hukum bawahan yang juga
memiliki harta benda, menguasai hutan dan rimba yang terletak diantara
masing-masing kesatuan yang tergabung dalam masyarakat hukum wilayah dan tanah,
baik yang tergabung dalam masyarakat hukum wilayah dan tanah, baik yang
ditanami maupun yang ditinggalkan atau belum dikerjakan.
7) Masyarakat hukum serikat desa adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial, yang melulu dibentuk atas dasar kerjasama diberbagai-bagai lapangan demi kepentingan bersama masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum serikat desa itu. kerjasama itu dimungkinkan karena – kebetulan – berdekatan letaknya masyarakat hukum desa yang bersama-sama membentuk masyarakat hukum serikat desa itu.
7) Masyarakat hukum serikat desa adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial, yang melulu dibentuk atas dasar kerjasama diberbagai-bagai lapangan demi kepentingan bersama masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum serikat desa itu. kerjasama itu dimungkinkan karena – kebetulan – berdekatan letaknya masyarakat hukum desa yang bersama-sama membentuk masyarakat hukum serikat desa itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar