“ HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA ”
NAMA : REZKY ARSITA DASRI
KELAS : N13
STAMBUK : 13.501.340
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR
TAHUN AJARAN 2013/2014
Kata Pengantar
Puji syukur senantiasa kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunia yang telah
diberikan, kami dapat menyusun makalah kewarganegaraan dengan judul “HAKIKAT
BANGSA DAN NEGARA ’’. Makalah pendidikan kewarganegaraan ini merupakan pendidikan yang dimaksudkan untuk
peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Unsur yang terkandung dalam cakupan
pendidikan negara mengenai persatuan dan kesatuan bangsa, kebutuhan warga
negara, dan masih banyak lagi yang mungkin dapat kami sampaikan pada
tugas-tugas berikutnya. Dengan memahami unsur-unsur atau aspek-aspek tersebut,
diharapkan peserta didik, dalam hal ini mahasiswa agar kiranya dapat menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter sebagaimana
diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Semoga makalah ini dapat memberikan
konstribusi positif dan bermakna dalam proses pembelajaran kewarganegaraan.
Dari lubuk hati yang paling dalam, kami menyadari makalah kami jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran membangun sangat kami harapkan.
Kami ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Kewarganegaraan yang telah
membimbing kami.
Semoga makalah ini bermanfaat.
Penyusun
Makassar, 21
April 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Manusia secara kodrati merupakan makhluk
ciptaan Tuhan yang memiliki identitas sebagai makhluk pribadi sekaligus makhuk sosial. Sebagai maakhluk sosial,
manusia senantiasa dihadapkan padaa kenyataan-kenyataan yang sangat kompleks,
terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya kenyataan ini menimbulkan
perlunya wadah yang terwujud dalam berbagai benuk asosiasi, misalnya asosiasi
ekonomi, asosiasi pendidikan, asosiasi spiritual, asosiasi negara dan
sebagainya. Dari sejumlah asosiasi yang ada, asosiasi negara merupakan asosiasi
terpenting karena didirikan untuk mengatur berbagai sistem kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta ketertiban dan keamanan bersama.
Bagaimanakah
posisi manusia sebagai rakyat dan warga negara didlam sebuaah negara ? dalam
sebuah negara, rakyat harus tunduk dan patuh pada kekuasaan negara .
berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu negara, rakyat
dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Sedangkan berdasarkan
hubungannya dengan pemerintah negara, rakyat dapat dibedakan menjadi warga
negara dan bukan warga negara. Rakyat dalam jumlah besar yang merupkan kumpulan
masyarakat yang membentuk negara disebut bangsa.
Apa itu bangsa ? Dalam arti sosiologis,
bangsa termasuk “ kelompok paguyuban “ yang secara kodrati yang ditakdirkan
untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan didalam satu negara. Untuk
mempertahankan identitas suatu bangsa dan kedaulatan suatu negara, setiap warga
negara harus memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana hakikat bangsa dan unsur-unsur
terbentuknya negara ?
2.
Apa pengertian, fungsi, dan tujuan NKRI ?
3.
Bagaimana semangat kebangsaan, nasionalisme, dan
patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara ?
C.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Adapun maksud dan
tujuan makalah ini kami deskripsikan yakni agar kita memahami hakikat bangsa
daan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MAKNA
MANUSIA, BANGSA, DAN NEGARA
1.
Manusia
sebagai makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Kata manusia
berasal dari kata ‘manu’ ( Sansekerta ), atau mens ( Latin ) yang berarti
berpikir, berakal budi, atau homo yang berarti seorang yang dilahirkan daari
tanah, humus : tanah. Pengertian etimologis tentang “manusia”, dapat membri
petunjuk tentang hakikat manusia. Disatu pihak manusia adalah makhluk bumi
seperti manusia lainnya. Dilain pihak manusia melampaui cakrawala bumi dan
mencitacitakan dunia yang luhur. Hal prinsip yang membedakan manusia dengan
makhluk lainnya adalah bahwamanusia secara kodrati telah dilengkaapi dengan
akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan untuk mempertinggi kualitas hidupnya
dibumi. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME dengan derajat paling tinggi
diantara ciptaan-ciptaan yang lain.
Manusia sebagai
makhluk individu, terdiri dari unsur jasmani ( raga ) dan rohani ( jiwa ) yang merupakan satu kesatuan. Jiwa
dan raga yang membentuk individu, telah dibekali potensi atau kemampuan ( akal,
pikiran, perasaan, dan keyakinan ) sehingga sanggup berdiri sendiri dan
bertanggung jawab atas dirinya. Setiap manusia, senantiasa akan berusaha
mengembangkan kemampuan pribadinya guna memenuhi berbagai kebutuhan dan
mempertahankan hidupnya ( survival ).
a.
Akal dan pikiran manusia, dapat digunakan untuk
menaklukkan alam dan makhluk lain serta sekaligus dapat dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Contoh, manusia dapat dapat menggunakan tenaga
kerbau, sapi atau kuda untuk mengangkut barang, manusia dapat melakukan inovasi
dalm bidang ilmu pengetahuan, teknologi informasi, komunikasi, dan sebagainya.
b.
Perasaan daan keyakinan manusia, merupakan
anugrah Tuhan yang tidak diberikan kepada makhluk lainnya sehingga manusia
dapat membedakan yang baik dan buruk, yang benar dan salah. Dengan perasaan dan
keyakinan, manusia mampu berhubungan dengan dimensi moral dan spiritual, yakni
Tuhan YME sebagai permujudan nalar ( akal dan pikiran ) manusia dalam menemukan
titik/pusat ketuhanan ( God Spot ) sang pencipta.
Manusia sebagai makhluk sosial, sering
disebut zoon politicon, yaitu makhluk yang pada dasarnya ingin bergaul dengan
sesama manusia lainnya ( Aristoteles, 384-322 M ).
a.
Status sebagai makhluk sosial, telah melekat
pada setiap manusia yang sejak lahir hingga meninggal dunia tidak akan mampu
hidup sendirian dan akan selalu membutuhkan bantuan orang lain.
b.
Adanya potensi dasar kemanusiaan ( sifat kasih
sayang, kerja sama, ingin dihormati, dsb ) merupakan potensi dasar manusia
dalam mengembangkan pergaulan sosial yang lebih luas, yakni dengan keluarga,
masyarakat, bangsa, negara dan dunia.
2.
Makna
Bangsa
Dalam memahami pengertian sebuah bangsa,
telah banyak upaya yang dilakukan oleh para ahli dibidangnya. Apa itu bangsa ?
Sebagian ahli berpendapat bahwa bangsa itu mirip dengan komunitas etnik,
eskiipun tidak sama arti. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya
adalah : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan
bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Dalam pengertian sosiologis, bangsa
termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama
dan senasib sepenanggungan didalam suatu negara.
Berikut ini pendapat para ahli kenegaraan
ternama dalam mendefinisikan sebuah bangsa :
X
Hans Kohn ( Jerman )
Bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia
dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golonganyang beraneka ragam dan tidak
bisa dirumuskan secara eksak.
X
Ernest Renan ( Perancis )
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang
terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan suatu
riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup
untuk menjadi satu.
X
Otto Bauer ( Jerman )
Bangsa adalah kelompok manusia yang
mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
X
F.Ratzel ( Jerman )
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan
tempat tinggalnya ( paham geopolitik ).
X
Jalopsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (
cultural unity ) dan kesatuan politik ( political unity ).
3.
Makna
Negara
a.
Pengertian Negara
Secara etimologis, “ negara ” berasal dari kata asing staat (
Belanda, Jerman ), atau state ( Inggris ). Kata staat maupun state berasal dari
bahasa latin, yaitu status atau statum yang berarti menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status juga dapat diartikan
sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.
Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dan bukunya
“II Principe ” yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga
mengajarkan bagaimana seharusnya seorang Raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “ negara ” yang lazim digunakan di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau negara, yang berarti
wilayah, kota, atau penguasa. Pada masa kerajaan majapahit abad XIV, seperti
tertulis dalam buku negara kertagama karangan Mpu Prapanca ( 1365 ), digambarkan
tentang pemerintahan majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antar
daerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
Berikut ini pengertian negara menurut
beberapa pakar kenegaraan :
X
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
X
G.W.F. Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
X
Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul
karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
X
Karl Marx
Negara adalah alat keras yang berkuasa (
kaum borjuis/kapitalis ) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (
proletariat/buruh ).
X
Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (
ikatan kerja ) yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
X
Roger F. Soltau
Negara adalah alat ( agency ) atau
wewenang ( authority ) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas
nama rakyat.
b.
Sifat hakiki negara
Berdirinya suatu negara, sangat berkaitan
erat dengan adanya keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya
berbagai kesamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya. Hakikat
berdirinya suatu negara, sangat penting artinya bagi rakyat atau bangsa yang
membutuhkan wadah yang dapat menjamin
kelangsungan hidupnya. Menurut Prof. Miriam Budiarjo ( 1984 ), sifat hakikat
negara mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti
mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi,
tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan
ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu
negara adalah adanya UU Perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk
mebayar pajak dan bila melanggar, akan dikenakan sanksi hukum tertentu.
2) Sifat monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu
dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan
bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3) Sifat mencakup
semua ( all-embracing )
Semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal itu perlu, sebab kalau
seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha
negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
c.
Terjadinya negara
Pada umumnya ada 3 pendekatan dalam
mempelajari terjadinya negara, yaitu pendekatan teoritis, proses pertumbuhan
primer dan sekunder, dan pendekaatan faktual.
1) Pendekatan
teoritis
Terjadinya negarasecara teoritis adalah
pendekatan yang didasarkan pada pendapat para ahli yang masuk akal dari
berbagai hasil penelitian. Secaaraa ringkas pendekatan teoritis dapat dilihat
pada matriks dibawah ini
Teori
|
Tokoh
|
Ajaran yang Dikemukakan
|
Teori Ketuhanan
|
1. Agustinus
2.
F.J Stahl
3.
Haller
4.
Kranenburg
5.
Jean Bodin
|
1.
Negara ada karena kehendak Tuhan, hal ini
didasrkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena adanya
kehendak Tuhan.
2.
Terbagi dalam teori Ketuhanan Langsung dan
Tidak Langsung.
a.
Teori
Ketuhanan Langsung
Bahwa
suatu negara pada awalnya ada karena sudah kehendak Tuhan yang Langsung,
sehingga raja dianggap sebagai “ penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan
Tuhan itu sendiri ”. contoh : Kaisar Tenno Heika Jepang dianggap senagai
keturunan Dewa matahari dan Raja Fir’aun di Mesir Kono mengaku dirinya
sebagai Tuhan.
b.
Teori
Ketuhanan Tidak Langsung
Bahwa
negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung
melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, yang kemudian menjadi
raja. Raja memerintah atas nama Tuhan. Pada negara modern, dapat diketahui
melalui Konstitusinya dengan mencantumkan kalimat “ by the grace of God ” (
Atas berkat Rahmat Tuhan ).
|
Teori Perjanjian masyarakat
|
1. Thomas
Hobbes
2. John
Locke
3. J.J.
Rousseau
4. Montesquieu
|
3.
Negara terjadi karena adanya kontrak
sosial ( perjanjian masyarakat ). Masyarakat mengadakan perjanjian untuk
membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk
menyelenggarakan kepentingan masyarakat.
4. John Locke, bahwa pada tahap 1
perjanjian antar individu diadakan untuk membentuk negara ( pactum unionis ).
Pada tahap 2, perjanjian diadakan dengan penguasa ( pactum subjectiones ).
Negara yang dikehendaki “ monarki konstitusional ”.
5. Thomas Hoobes, menghendaki “ monarki
absolut ”.
6. J.J. Rousseau, ( disebut Bapak
Kedaulatan Rakyat ) menghendaki bahwa Raja hanyalah mendataris rakyat dan
karena itu dapat diganti.
|
Teori Kekuasaan
|
1.
Horald J. Laski
2.
Leon Duguit
3.
Karl Max
|
1. Negara
terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling
kuat dan berkuasa.
|
Teori Kedaulatan
|
4. Oppenheimer
5. Kallikles
|
2.
L.
Duguit, seseorang karena kelebihannya atau keistimewaannya baik karena
fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada
orang lain.
3.
Karl Marx,
negara dibaentuk untuk mengabdi dan melindungi kepentingan kelas yang
berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
|
Teori Hukum Alam
|
1.
Vonthering
2.
Paul Laband
3.
G. Jellinek
1.
Krabbe
|
a. Kedaulatan Negara : kekuasaan
tertinggi ada pada negara, bukan padakelompok orang yang menguasai kehidupan
negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan
rakyat.
b. Kedaulatan Hukum : Hukum memegang
peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.
|
1. Plato
2. Aristoteles
3. Agustinus
4. Thomas
Aquinas
|
a.
Hukum
alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap
waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
b.
Aristoteles,
manusia adalah zoon politicon. Dari hakikat manusia seperti ini, terbentuklah
berturut-turut “ keluarga -> Masyarakat -> Negara ”.
c.
Agustinus,
negara terjadi karena adanya keharusan untuk dosa orang-orang yang ada
didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan.
d.
Plato,
terjadinya negara secara evolusi.
e.
Thomas
Aquinas, negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk
menyelenggarakan kepentingan umum.
|
2) Pertumbuhan
Primer dan Sekunder
Terjadinya
negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas dapat kita
lihat pada bagan dibawah ini :
Keterangan
:
a.
Fase Genootschaf
Kehidupan manusia diawali dari
sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat
hukum tertentu ( suku ). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares ( orang pertama
diantara yang sederajat ) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang
luas baik karena faktor alami maupun karena penaklukan-penaklukan.
b.
Fase kerajaan ( Rijk )
Kepala Suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan
wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/ suku lain
yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan
bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat
laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
c.
Fase negara nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah
oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi
kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian
dinamakan fase nasional.
d.
Fase negara demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki
kesadaran kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan
rakyat untuk meengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang
dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase ini lebih dikenal dengan nama “
kedaulatan rakyat ”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder,
negara sebelumnya telah ada. Namun, karena adanya revolusi, intervensi, dan
penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut.
Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun
cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum. Contoh : lahirnya negara
Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada
tanggal 17 Agustus 1945. Lahirnya Negara Indonesia otomatis mengakhiri
pemerintahan Nederlands Indie (
Hindia Belanda ) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara
de facto maupun de jure.
3) Pendekatan faktual
Pendekatan
faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang
benar-benar terjadi, yang terungkap dalaam sejarah (kenyataan historis ). Pendekatan faktual antara lain mencakup :
X Occopatie
( Pendudukan )
X Fusi
( Peleburan )
X Cessie
( Penyerahan )
X Accesie
( Penarikan )
X Anexatie
( Pencaplokan/Penguasaan )
X Proclamation
( Proklamasi )
X Innovation
( Pembentukan Baru )
X Separatisme
( Pemisahan )
B.
UNSUR-UNSUR
TERBENTUKNYA NEGARA
1.
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor
objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa laain, yakni kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat
istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama. Dengan demikian, faktor
objektif terpenting bagi terbentuknya suatu bangsa ialah kehendak atau kemauan
bersama atau “ nasionalisme ”.
Contoh : Terbentuknya bangsa Indonesia
dengan kebhinnekaan suku, agama, ras, dan golongan yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke telah teruji dalam kurun waktu lebih dari 3 abad. Pada masa
penjajahan Belanda selama 350 tahun dan Jepang 3,5 tahun, meskipun dengan
berbagai polotik pecah-pecah dan adu domba ( devide et impera ), namun tidak mampu dipisahkan niat, tekad, jiwa, dan semangat bangsa
Indonesia dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Friedrich
Hertz ( Jerman ) dalam bukunya Nationality
in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh
bagi terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
a.
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b.
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas
dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c.
Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian dan kekhasan.
Contoh : menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
d.
Keinginan untuk menonjol ( unggul ) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan, pengaruh, dan prestise.
2.
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Suatu Negara dapat terbentuk apabila
memenuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur
Konstitutif merupakan syarat mutlak
yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni berupa : adanya rakyat, wilayah,
dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur lain yag tidak mutlak (
formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional ) yang dapat
dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, adalah pengakuan dari negara lain (
unsur deklaratif ).
Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht,
suatu negara harus memenuhi syarat-syarat: rakyat yang bersatu, daerah atau
wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengekuan dari negara lain. Sedangkan
menurut Konvensi Montevideo (
Uruguay ) tahun 1933 yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, negara harus
mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu :
a.
Harus ada penghuni ( rakyat, penduduk, warga
negara ) atau bangsa ( staatsvolk )
b.
Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c.
Harus ada kekuasaan tertinggi ( penguasa yang
berdaulat ) atau pemerintahan yang berdaulat.
d.
Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara
lain.
C.
FUNGSI DAN
TUJUAN NEGARA
1.
Fungsi Negara
Negara sebagai sebuah organisasi dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi, yaitu sebagai pengatur
kehidupan dalam negara untuk menciptkan tujua-tujuan negara.
Menurut para ahli kenegaraan, fungsi-fungsi negara mencakup
hal-hal berikut:
X
Sebagai stabilisator,
yaitu menjaga ketertiban ( law and order ) unuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat.
X
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Padaa masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara
baru atau sedang berkembang.
X
Mengusahakan pertahanan untuk menangkal
kemungkinan serangan dari luar. Nagara harus dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan yang kuat dan canggih.
X
Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui
badan-badan peradilan.
a. Fungsi negara
menurut para ahli
Para ahli hukum kenegaraan memiliki
pandangan yang khas tentang fungsi negara sebagai berikut:
a
Montesquie,
menyatakan bahwa fungsi negara
mencakup tiga tugas pokok:
1.
Fungsi legislatif,
yaitu membuat Undang-Undang
2.
Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan
Undang-Undang
3.
Fungsi Yudikatif,
yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili )
Teori ini dikenal dengan teori “ Trias Politica ”.
masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya.
a
Goodnow, membagi
fungsi negara menjadi dua tugas pokok:
1.
Policy
Making, yaitu membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh
masyarakat.
2.
Policy
Executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
a
Mohammad
Kusnardi, S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bagian:
1)
Menjamin ketertiban ( law and order )
Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai
stabilisator.
2)
Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa
ini fungsi ini sangat penting. Setiap warga berusaha meningkatkan taraf hidup
masyarakat secara ekonomis.
b. Fungsi/tugas
negara secara umum
1) Tugas
Esensial
Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang
berdaulat. Tugas ini meliputi tugas internal ( memelihara perdamaian,
ketertiban, dan ketentraman dalam negara
serta melindungi hak milik setiap orang ) dan tugas eksternal ( mempertahankan
kemerdekaan negara ). Tugas esensial ini sering disebut tugas ahli dari negara
sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara mana pun didunia.
2) Tugas
Fakultatif
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual,
sosial, maupun ekonomi. Contoh : menjamin kesejahteraan fakir miskin,
kesehatan, dan pendidikan rakyat.
2. Tujuan Negara
Tujuan negara sangat berhubungan
erat dengan orgnisasi negara yang bersangkutan. Tujuan masing-masing negara
sangat di pengaruhi oleh tata nilai sosial-budaya,kondisi geografis,sejarah
terbentuknya serta pengaruh politik dari penguasa yang bersangkutan. Pada
umumnya,tujuan negara adalah untuk
menciptakan kesejahteraan,ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi
bagiannya.
Untuk
lebih memahami teori-teori tentang tujuan negara,dapat dilihat pada matriks di
bawah ini.
Nama Teori, Tokoh, dan Latar Belakangnya
|
Pokok-pokok Pendapat yang
Dikemukakan
|
Peguasa
yang Menerapkan
|
1. Kekuasaan Negara(Lord Shang
Yang, seirang negarawan Tiongkok/Cina Kuno)
Dilatarbelakangi oleh negara Cina
saat itu yang banyak mengalami pemberontakan dan perang saudara.
|
Å
Rakyat dan negara harus berbanding terbalik,
bila negara ingin kuat maka rakyat harus lemah dan sebaliknya.
Å
Negara harus berusaha mengumpulkan
kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyiapkan militer yang
kuat, disiplin, dan loyal untuk menghadapi bahaya-bahaya dari luar.
Å
Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan,
yang penting negara aman sentosa.
Å
Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, alat,
musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua,
kekerabatan, kejujuran,dan sofisme ( the
ten evils ). Alasannya, semua itu
dapat melemahkan jiwa seseorang ( rakyat/prajurit).
|
a. Atilla
b. Jenghis
Khan
c. Timur
Lenk
d. Kubhilai
Khan
|
2. Kekuasaan Negara (N.
Machiavelli, 1469-1527,seorang
pemikir dan politikus dari Italia).”
Dilatar belakangi oleh keadaan
negaranya saat itu yang banyak mengalami pergolakan dan perpecahan.
|
Å
Menitikberatkan pada sifat pribadi raja, yaitu
agar dapat cerdik seperti “ kancil ” dan menakut-nakuti rakyatnya seperti “
singa ”.
Å
Pemerintah/penguasa boleh berbuat apa saja,
asal untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara yang
sebesar-besarnya.
Å
Siapapun yang melawan pemerintah/raja harus
dirindak tanpa kompromi.
Å
Pemerintah menghalalkan segala cara, meskipun
harus melanggar sendi-sendi kesusilaan dan kebenaran.
Å
Seorang
penguasa yang cermat tidak bertahan pada keyakinan/kepercayaan yang
berlawanan dengan kepentingannya.
|
a. Fredderick
Agung
b. Louis
XIV
c. Adolf
Hitler
d. B.
Mussolini
|
3. Perdamaian Dunia ( Dante alighieri 1265-1321 , seorang pemikir besar dari Prussia Jerman
). Dilatarbelakangi oleh adanya pertentangan antara kaisar dengan Paus
mengenai siapa yang paling berhak dalam kekuasaan negara.
|
Å
Keamanan dan ketentraman manusia dalam negara
dapat dicapai apabila ada perdamaian dunia, yang tidak terletak pada
masing-masing penguasa atau raja.
Å
Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu
dibentuk satu negara dibawah satu imperium ( raja atau kaisar )
Å
Pembentukan imperium bertujuan untuk
kepentingan kemanusiaan.
Å
Pembentukan masing-masing negara merdeka hanya
akan menimbulkan peperangan.
|
Memberikan inspirasi bagi terbentuknya
( Liga Bangsa-Bangsa atau LBB ) dan selanjutnya diganti menjadi Perserikatan
Bangsa-Bangsa ( PBB ).
|
4. Jaminan Atas Hak dan Kewajiban ( Immanuel Kant 1724-1804 ), seorang ahli hukum dari Jerman ).
Dilatarbelakangi oleh keadaan negara Eropa dalam suasana pencerahan ( enlightenment ) yang
mengagung-agungkan otonomi dan kebiasaan individu.
|
Å
Negara harus membentuk dan mempertahankan
hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara.
Å
Adanya hukum yang dirumuskan dalam
perundang-undangan, dan hukum iu merupakan penjelmaan kehendak umum ( volonte generale ).
Å
Perlunya pemisahan kekuasaan antara eksekutif
dan legislatif.
Å
Peranan negara : menjaga ketertiban hukum dan
melindungi hak serta kebebasan warganya.
Å
Negara tidak boleh turut campur dalam urusan
pribadi dan ekonomi wargany. Banyak diterapkan dinegara-negara Amerika dan
Eropa.
|
Banyak diterpkan dinegara-negara
Eropa dan Amerika pada umumnya setelah abad
XVIII.
Diterapkan dihampir semua negara
modern, yang menjunjung tinggi demokrasi dan menjamin keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat.
|
5. Negara Kesejahteraan atau Welfare State ( R. Kranenburg, seorang ahli hukum Jerman ). Latar
belakangnya hampir sama dengan teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan.
|
Å
Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban
umum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
Å
Negara harus benar-benar bertindak adil
terhadap seluruh warga negaranya.
Å
Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau
golongan tertentu saja, tetapi untuk kesejahteraan seluruh rakyat dalam
negara.
|
Dalam perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara
menjelma menjadi paham-paham atau ideologi. Paham-paham tersebut adalah sebagai
berikut :
Ø
Teori fasisme
Kata fasisme berasal dari kata “ fascio ” yang berarti “
kelompok politik “. Dari kata itu
muncullah istilah Fascio de Combattimento
yang berarti “ Barisan Tempur ”,
yang dipraktikkan di Italia pada zaman kediktatoran Mussoilini ( 1883-1945 ). Dengan demikian, tahun 1992 merupakan
awal dimulainya praktik fasisme.
Secara umum, fasisme adalah sistem kediktatoran yang
menempatkan negara ditangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau
perlawanan. Secara lebih khusus, fasisme adalah sistem pemerintah diktatorial
Italia, yang kemudian terkenal dengan nasionalisme ekstremnya. Nazisme Jerman,
dibawah Adolf Hitler, adalah salah satu jenis fasisme.
Sebagai suatu sistem pemerintahan dalam pencapaian tujuan,
negara fasis memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Ditandai oleh kediktatoran satu partai yang
kaku.
b.
Adanya penindasan terhadap oposisi.
c.
Menganut paham nasionalisme yang sempit.
d.
Seluruh aspek kehidupan warga negara diatur,
dikontrol, dan dikendalikan secara ketat oleh pemerintah fasis yang
sentralistis.
e.
Moralitas sering diabaikan demi mencapai tujuan
negara fasis.
f.
Pengaturan perekonomian sangat sentralistis.
g.
Tujuan negara fasis adalah “ Imperium Dunia ”.
pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa didunia menjadi satu
negara atau kekuatan bersama.
Ø
Teori
individualisme
Teori ini muncul ditengah-tengah peradaban reformasi barat,
kurang lebih pada abad ke XVII dan XVIII. Teori ini muncul sebagai antiklimaks
kekuasaan monarki absolut. Pelopor paham Individualisme ( liberalisme ) dalam
bidang politik, antara lain : John
Locke, Voltaire, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant.
Para tokoh ini selalu menyuarakan liberte ( kebebasan ), egalite persamaan ), dan fraternite ( persaudaraan ). Mereka juga mengembangkan pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari “ Revolusi Perancis ” dan “ Revolusi
Industri ”. individualisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai perjuangan
menuju kebebasan ( liberalisme ). Dalam bidang ekonomi, liberalisme baru muncul
diabad XIX yang dipelopori oleh Adam
Smith ( Bapak Kapitalisme ).dalam artian ekonomis, individualisme adalah paham
yang mengajarkan bahwa kebebasan individu dalam arti kehidupan ekonomi tidak
boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah atau masyarakat.
Secara politis, individualisme
adalah paham yang mengajarkan bahwa negara ada untuk individu, bukan
individu untuk negara. Singkat kata, individualisme sangat mengagung-agungkan
kebebasan individu dalam mengajar kepentingan-kepentingannya.
Menurut paham liberalisme, negara hanya berfungsi sebagai “
Pejaga malam ” ( nachtwakerstaat ), yaitu sekadar menjaga keamanan dan
ketertiban individu serta menjamin kebebasan individu yang seluas-luasnya dalam
memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di Amerika Serikat dan
sebagian besar negara Eropa.
Ø
Teori sosialisme
Sosialisme berkembang secara luas didaratan Eropa ( terutama
Eropa Timur ), menyusul maraknya “ Revolusi Industri ” sekaligus penghisapan
ekonomi oleh kaum kapitalis/borjuis
terhadap kaum buruh/proletariat.
Penghisapan yang dimaksud antara lain :
Upah
buruh rendah
Jam
kerja buruh yang tinggi
Tidak
adanya jaminan kesehatan
Kemiskinan
yang merajalela dikalangan kaum buruh
Melihat derap langkah kapitalisme yang semakin menjerat dan
menghisap kaum buruh itu, Karl Marx,
seorang ahli ekonomi dan filsuf dari Prussia ( Jerman ), terinspirasi untuk
mengembangkan dan memberi tanda revolusioner pada sosialisme. Ia menulis
berbagai buku yang provokatif, yang isinya antara lain meramalkan bahwa suatu
saat kaum buruh yang dieksploitasi aloh kaum kapitalis akan menyadari nasibnya
sendiri dan berbalik untuk menyingkirkan kaum kapitalis melalui suatu revolusi.
Hasil dari revolusi itu adalah
terciptanya sosialisme, dimana hak milik pribadi dan negara dihapus,
sarana-sarana produksi dan distribusi dimiliki secara bersama-sama, dan
terciptanya negara tanpa kelas.
Akan tetapi sosialisme bukan tahap akhir yang
dicita-citakannya. Sebab, pada tahap sosialisme, negara belum sepenuhnya
hilang, hak milik pribadi pun belum sepenuhnya dihapus, demikian pula
kelas-kelas. Karena itu, ia menyebut sosialisme sebagai tahap transisi menuju
komunisme. Pada tahap komunisme, hak milik pribadi, kelas-kelas, dan negara
benar-benar dihapus, sarana-sarana produksi dimiliki secara bersama-sama dan
negara tanpa kelas tercipta.
Selama hidupnya, Marx sendiri tidak pernah menggerakkan
revolusi. Tetapi pengikut setianya, yaitu Lenin
dan Stalin menerjemahkan teori
Marx menjadi suatu gerakan atau “ aksi revolusioner ”. Melalui revolusi yang
berhasil pada bulan Oktober pada tahun 1917 yang lazim disebut Revolusi
Oktober/Revolusi Bolshevik-Lenin (
yang kemudian dilanjutkan oleh pengikutnya Stalin
), didirikanlah negara Uni Soviet yang didasarkan pada paham komunisme sekaligus dihancurkannya pemerintah kapitalis-feodalis lama, yaitu Tsar. Teman seperjuangan Marx adalah Friedrich Engels.
Ø
Teori Integralistik
Paham integralistik ( dari kata integral : suatu keseluruhan, atau terdiri dari bagian-bagian yang
membentuk suatu keseluruhan ) ingin menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (
negara ). Paham ini melihat negara dan warga negara sebagai suatu keluarga
besar. Menurut paham ini, negara merupakan susunan masyarakat yang integral,
yang anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang
organis. Teori ini dipelopori oleh Benedictus
De Spinozoa, Adam Muller, dan Hegel.
Di Indonesia, paham integralistik pertama kali dikemukakan
oleh Prof. Dr. Soepomo pada
permulaan sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia ) pada
tahun 1945. Menurut Soepomo, paham integralistik merupakan aliran pemikiran
yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat
kekeluargaan ( paguyuban ).
Gagasan Soepomo ini kemudian menjadi dasar-dasar
terbentuknya tujuan Negara Republik Indonesia, seperti termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yaitu :
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan
kesejahteraan umum
Mencerdaskan
kehiduoan bangsa
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
D.
SIKAP SEMANGAT KEBANGSAAN ( NASIONALISME DAN
PATRIOTISME ) DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Setiap warga negara dari suatu negara, sudah barang tentu
memiliki keterikatan emosional, dengan negara yang bersangkutan sebagai
perwujudan rasa bangga dan memiliki bangsa dan negaranya. Perasaan bangga dan
memilki terhadap bangsanya, akan mampu melahirkan sikap rela berkorban untuk
mempeoleh dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara. Hal ini
merupakan bentuk keterikatan kepada tanah air, adat istiadat leluhur, serta
penguasa setempat yang menghiasi rakyat/warga setempat sejak lama atau disebut
dengan “ semangat kebangsaan ”.
Semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, harus dapat
dijadikan motivasi spiritual dan horizontaldalam mencapai kemajuan dan kejayaan
bangsa, menjaga ketuhanan serta persaudaraan antar sesama. Dengan mengerti dan
memahami pentingnya semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, kita
diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme
( cinta tanah air ) dan patriotisme (
rela berkorban ) dengan tetap menjunjung tinggi sikap-sikap sebagai berikut:
ý
Mengedepankan keserasiann keselarasan, dan
keharmonisan hidup yang ditandai oleh nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
ý
Mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
ý
Menunjukkan kerelaan berkorban kepentigan bangsa
dan negara.
ý
Mengedepankan sikap berkeadilan sosial dalam
hidup berbangsa dan bernegara.
ý
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan,
persaudaraan, kebersamaan, dan keharmonisan dengan sesama.
ý
Menghargai Hak Asasi Manusia ( HAM ), tidak
diskriminatif dan bersikap demokratis.
ý
Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilandan
keadaban manusia.
Untuk lebih memahami semangat kebangsaan, berikut ini akan
diuraikan tentang nasionalisme dan patriotisme.
1. Nasionalisme
Kata “ Nasionalisme ” secara etimologis berasal dari kata “
nasional ” dan “ isme ”, yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran
dan semangat cinta tanah air, mamiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau
memelihara kehormatan bangsa. Menurut Ensiklopedia
Indonesia, nasionalisme diartikan sebagai sikap politik dan sosial dari
kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan
wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian, merasakan adanya
kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu. Nasionalisme juga dapat
diartikan sebagai suatu ikatan antarmanusia yang didasarkan atas ikatan
kekeluargaan, klan, dan kesukuan.
Nasionalisme dalam makna persatuan dan kesatuan merupakan
bentuk sebuah kesadaran keanggotaan disuatu bangsa yang secara potensial atau
aktual bersama-samaa mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas,
kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Didalam jiwa nasionalisme, tertanam sebuah
keinginan untuk membangun negara sesuai dengan cita-cita, harapan, dan
kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme akan menjelma dalam ideologi negara
yang berlandaskan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan
negara secara utuh dan menyeluruh tanpa bergantung kepada bangsa lain.
2.
Patriotisme
Makna “ Patriotisme ” yang berasal dari kata “ patriot ” dan
“ isme ”, yang merupakan sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan ( Indonesia )
atau heroism dan patriotism ( Inggris ), adalah sikap yang gagah berani, pantang
menyerah, dan rela berkorban ( harta, jiwa/raga ) demi bangsa dan negara. Sikap
patriotisme, merupakan sikap yang bersumber dari perasaan cinta pada tanah aair
sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.
Semangat Patriotisme
dapat melahirkan seorang pejuang sejati. Pejuang bangsa yang mempunyai
semangat, sikap dan perilaku terpuji, cinta tanah air, dimana ia rela
mengorbankan segala-galanya bahkan nyawa sekalipun untuk kemajuan, kejayaan dan
kemakmuran tanah airnya. Pengejewantahan sikap patriotisme dapat dilaksanakan
pada masa darurat ( perang ) atau masa damai.
3.
Penerapan Semangat Kebangsaan
Pembahasan tentang patriotisme, tidak dapat dipisahkan
dengan nasionalisme, karena keduanya merupakan perwujudan semangat kebangsaan.
Para penyelanggara negara dituntut memiliki kemampuan dalam upaya menegakkan
kebenaran dan keadilan serta mengantisipasi berbagai ancaman terhadap negara
baik dari dalam ( separatisme,
konflik antar suku, anarkisme, korupsi, narkoba, dll ) maupun dari luar ( intervensi, agresi,
propaganda yang mendiskreditkan, dll ) demi keutuhan negara, dan kepentingan
rakyatnya. Semangat kebangsaan harus diimbangi dengan nilai-nilai religius dan
pengendalian diri agar tidak menimbulkan perpecahan, karena saling merasa bahwa
negara dan bangsanya dianggap paling penting untuk diperjuangkan.
Semangat kebangsaan dalam arti luas, dapat diterapkan
dilingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar dengan cara :
ü
Keteladanan
Keteladanan atau “ teladan ”, merupakan sikap dan perilaku
yang patut dicontoh atau dititru karena perkataan dan perbuatannya. Keteladanan
dapat diberikan diberbagai lingkungan seperti rumah ( keluarga ), sekolah,
instansi pemerintah dan swasta, dan masyarakat luas. Keteladanan bisa dimulai
dari hal-hal terkecil, dan dari diri sendiri. Contoh: bekerja keras dan disiplin mengejar prestasi, membayar
pajak tepat waktu, mematuhi tata tertib berlalu lintas, mau melakukan kerja
bakti/gotong royong membersihkan lingkungan, tidak melakukan korupsi, dll.
ü
Pewarisan
Pewarisan atau “ warisan ”, merupakan cara atau proses
menurunkan, memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain. Pewarisan
semangat kebangsaan adalah cara-cara menurunkan nilai-nilai, sikap, dan
perilaku terpuji kepada generasi berikutnya ( muda ). Contoh: tulus ikhlas dalam membantu orang yang terkena musibah,
berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah, terbiasa belajar
dan bekerja tepat waktu, dll.
ü
Ketokohan
Ketokohan atau “ tokoh ”, merupakan sosok seseorang yang
terkenal dan disegani karena pengaruhnya sangat besar didalam masyarakat. Dalam
semangat kebangsaan, ketokohan perlu dijadikan sandaran pedoman ( referensi )
guna memberikan motivasi dan semangat
bagi generasi muda. Contoh: berupaya
selalu mengambil inisiatif dalam hal-hal kebaikan ( kerja bakti, membantu
sesama, dan belajar ), tidak cepat puas dalam suatu prestasi, ingin selalu
memberikan yang terbaik, rajin membantu atau sedekah kepada orang lain yang
membutuhkan dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Manusia
merupakan makhluk ciptaan Tuhan YME yang telah diberi akal, pikiran, perasaan,
dan keyakinan sehingga ia mampu membedakan antara yang baik dan buruk, yang
benar dan yang salah. Makna manusia dalam kehidupan nyata, dapat dibedakan
antara lain sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
2. Para ahli
masih berbeda pendapat tentang rumusan suatu bangsa, namun secara umum dapat
diberikan makna bahwa suatu bangsa merupakan kumpulan orang yang memiliki
kesamaan keturunan, bahasa, adat istiadat, dan sejarahnya.
3. Secara umum
, negara dapat dikatakan sebagai suatu organisasi yang didalamnya ada wilayah,
rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Dalam memahami makna negara, perlu juga
dilihat pendapat para ahli, sifat hakikat negara, dan terjadinya negara baik
secara teoritis maupun secara faktual.
4. Unsur-unsur
terbentuknya negara dapat dibedakan antara unsur konstitutif ( wajib ) dan
unsur deklaratif ( pernyataan ). Unsur konstitutif mencakup rakyat, wilayah (
darat, laut, dan udara ), pemerintahan yang berdaulat serta wilayah
ekstrateritorial. Sedangkan unsur deklaratif, merupakan pengakuan dari negara
lain yang diperlukan sebagai persyaratan dalam tata hubungan internasional.
5. Setiap
negara yang didirikan akan memiliki fungsi dalaam pengaturan kehidupan negara
guna menciptakan tujuan-tujuan negara. Fungsi negara pada umumnya mencakup
ungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan kesejahteraan, fungsi
pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
6. Tujuan
didirikannya negara sangat penting dalam rangka menyusun, mengatur, dan
mengendalikan segala kegiatan bagi seluruh kelengkapan negara. Pada umumnya,
negara didirikan dengan tujuan untuk menciptaakan kesejahteraan, ketertiban,
dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
7. Dalam
perkembangan teori-teori tentang tujuan negara, terdapat paham-paham atau
ideologi yang muncul dan telah diterapkan dibanyak negara hingga sekarang ini.
Paham-paham tersebut antara lain adalah fasisme ( negara ditangan satu orang ),
liberalisme ( mengutamakan kepentingan individual ), dan sosialisme/komunisme (
bersifat kolektif ).
8. Negara
Indonesia memilih paham integralistik, karena hal ini sesuai dengan kondisi
bangsa yang majemuk dan mengedepankan sifat kekeluargaan. Paham integralistik
beranggapan bahwa negara yang didirikan bukan hanya untuk kepentingan
perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh
masyarakat negara yang bersangkutan.
9. Paham
kebangsaan sangat penting untuk dibangun dalam rangka memperkuat daya tahan
suatu bangsa untuk menghadapi berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari
luar. Dengan paham kebangsaan, diharapkan akan terlahir jiwa nasionalisme (
cinta tanah air ) dan patriotisme ( rela berkorban ) dengan tetap menjunjung
tinggi sikap-sikap seperti: keserasian, kepentingan dan keselamatan bangsa
serta menghargai hak asasi manusia.
10. Penerapan
semangat kebangsaan sangat penting untuk ditumbuhkembangkan bagi generasi
penerus bangsa ( pelajar ) baik didalam keluarga, sekolah, maupun didalam
masyarakat. Adapun cara yang dapat dilakukan, antara lain melalui: sikap
keteladanan, sikap pewarisan, dan sikap ketokohan.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto,
Drs., “Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X,
XI, XII, Kurikulum 2004 Berbasis
Kompetensi”, Jakarta, Erlangga, 2005.
Retno
Listyarti, Dra., “Pendidikan Kewarganegaraan”,Jakarta,
Esis, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar