Minggu, 25 Mei 2014

“ HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA ”





NAMA       : REZKY ARSITA DASRI
KELAS       : N13
STAMBUK   : 13.501.340




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR
TAHUN AJARAN 2013/2014


Kata Pengantar
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunia yang telah diberikan, kami dapat menyusun makalah kewarganegaraan dengan judul “HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA ’’. Makalah pendidikan kewarganegaraan ini  merupakan pendidikan yang dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Unsur yang terkandung dalam cakupan pendidikan negara mengenai persatuan dan kesatuan bangsa, kebutuhan warga negara, dan masih banyak lagi yang mungkin dapat kami sampaikan pada tugas-tugas berikutnya. Dengan memahami unsur-unsur atau aspek-aspek tersebut, diharapkan peserta didik, dalam hal ini mahasiswa agar kiranya dapat menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Semoga makalah ini dapat memberikan konstribusi positif dan bermakna dalam proses pembelajaran kewarganegaraan. Dari lubuk hati yang paling dalam, kami menyadari makalah kami jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran membangun sangat kami harapkan. Kami ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Kewarganegaraan yang telah membimbing kami.
Semoga makalah ini bermanfaat.
                               
           Penyusun
Makassar, 21 April  2014



BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG MASALAH
Manusia secara kodrati merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki identitas sebagai makhluk pribadi sekaligus  makhuk sosial. Sebagai maakhluk sosial, manusia senantiasa dihadapkan padaa kenyataan-kenyataan yang sangat kompleks, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya kenyataan ini menimbulkan perlunya wadah yang terwujud dalam berbagai benuk asosiasi, misalnya asosiasi ekonomi, asosiasi pendidikan, asosiasi spiritual, asosiasi negara dan sebagainya. Dari sejumlah asosiasi yang ada, asosiasi negara merupakan asosiasi terpenting karena didirikan untuk mengatur berbagai sistem kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, serta ketertiban dan keamanan bersama.
   Bagaimanakah posisi manusia sebagai rakyat dan warga negara didlam sebuaah negara ? dalam sebuah negara, rakyat harus tunduk dan patuh pada kekuasaan negara . berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Sedangkan berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara, rakyat dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Rakyat dalam jumlah besar yang merupkan kumpulan masyarakat yang membentuk negara disebut bangsa.
Apa itu bangsa ? Dalam arti sosiologis, bangsa termasuk “ kelompok paguyuban “ yang secara kodrati yang ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan didalam satu negara. Untuk mempertahankan identitas suatu bangsa dan kedaulatan suatu negara, setiap warga negara harus memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.       Bagaimana hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara ?
2.       Apa pengertian, fungsi, dan tujuan NKRI ?
3.       Bagaimana semangat kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara ?
C.      MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan makalah ini kami deskripsikan yakni agar kita memahami hakikat bangsa daan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
A.   MAKNA MANUSIA, BANGSA, DAN NEGARA
1.         Manusia sebagai makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Kata manusia berasal dari kata ‘manu’ ( Sansekerta ), atau mens ( Latin ) yang berarti berpikir, berakal budi, atau homo yang berarti seorang yang dilahirkan daari tanah, humus : tanah. Pengertian etimologis tentang “manusia”, dapat membri petunjuk tentang hakikat manusia. Disatu pihak manusia adalah makhluk bumi seperti manusia lainnya. Dilain pihak manusia melampaui cakrawala bumi dan mencitacitakan dunia yang luhur. Hal prinsip yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya adalah bahwamanusia secara kodrati telah dilengkaapi dengan akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan untuk mempertinggi kualitas hidupnya dibumi. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME dengan derajat paling tinggi diantara ciptaan-ciptaan yang lain.
Manusia sebagai makhluk individu, terdiri dari unsur jasmani ( raga ) dan rohani  ( jiwa ) yang merupakan satu kesatuan. Jiwa dan raga yang membentuk individu, telah dibekali potensi atau kemampuan ( akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan ) sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Setiap manusia, senantiasa akan berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya guna memenuhi berbagai kebutuhan dan mempertahankan hidupnya ( survival ).
a.         Akal dan pikiran manusia, dapat digunakan untuk menaklukkan alam dan makhluk lain serta sekaligus dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Contoh, manusia dapat dapat menggunakan tenaga kerbau, sapi atau kuda untuk mengangkut barang, manusia dapat melakukan inovasi dalm bidang ilmu pengetahuan, teknologi informasi, komunikasi, dan sebagainya.
b.         Perasaan daan keyakinan manusia, merupakan anugrah Tuhan yang tidak diberikan kepada makhluk lainnya sehingga manusia dapat membedakan yang baik dan buruk, yang benar dan salah. Dengan perasaan dan keyakinan, manusia mampu berhubungan dengan dimensi moral dan spiritual, yakni Tuhan YME sebagai permujudan nalar ( akal dan pikiran ) manusia dalam menemukan titik/pusat ketuhanan ( God Spot ) sang pencipta.
Manusia sebagai makhluk sosial, sering disebut zoon politicon, yaitu makhluk yang pada dasarnya ingin bergaul dengan sesama manusia lainnya ( Aristoteles, 384-322 M ).
a.         Status sebagai makhluk sosial, telah melekat pada setiap manusia yang sejak lahir hingga meninggal dunia tidak akan mampu hidup sendirian dan akan selalu membutuhkan bantuan orang lain.
b.         Adanya potensi dasar kemanusiaan ( sifat kasih sayang, kerja sama, ingin dihormati, dsb ) merupakan potensi dasar manusia dalam mengembangkan pergaulan sosial yang lebih luas, yakni dengan keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan dunia.
2.    Makna Bangsa
Dalam memahami pengertian sebuah bangsa, telah banyak upaya yang dilakukan oleh para ahli dibidangnya. Apa itu bangsa ? Sebagian ahli berpendapat bahwa bangsa itu mirip dengan komunitas etnik, eskiipun tidak sama arti. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Dalam pengertian sosiologis, bangsa termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan didalam suatu negara.
Berikut ini pendapat para ahli kenegaraan ternama dalam mendefinisikan sebuah bangsa :
X Hans Kohn ( Jerman )
Bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golonganyang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
X Ernest Renan ( Perancis )
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan suatu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
X Otto Bauer ( Jerman )
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
X F.Ratzel ( Jerman )
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya ( paham geopolitik ).
X Jalopsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya ( cultural unity ) dan kesatuan politik ( political unity ).
3.    Makna Negara
a.    Pengertian Negara
Secara etimologis, “  negara ” berasal dari kata asing staat ( Belanda, Jerman ), atau state ( Inggris ). Kata staat maupun state berasal dari bahasa latin, yaitu status atau statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dan bukunya “II Principe ” yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seharusnya seorang Raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “ negara ” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau negara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Pada masa kerajaan majapahit abad XIV, seperti tertulis dalam buku negara kertagama karangan Mpu Prapanca ( 1365 ), digambarkan tentang pemerintahan majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antar daerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
Berikut ini pengertian negara menurut beberapa pakar kenegaraan :
X George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
X G.W.F. Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
X Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
X Karl Marx
Negara adalah alat keras yang berkuasa ( kaum borjuis/kapitalis ) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain ( proletariat/buruh ).
X Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan ( ikatan kerja ) yang mempunyai tujuan untuk  mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
X Roger F. Soltau
Negara adalah alat ( agency ) atau wewenang ( authority ) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
b.    Sifat hakiki negara
Berdirinya suatu negara, sangat berkaitan erat dengan adanya keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya. Hakikat berdirinya suatu negara, sangat penting artinya bagi rakyat atau bangsa yang membutuhkan wadah yang dapat  menjamin kelangsungan hidupnya. Menurut Prof. Miriam Budiarjo ( 1984 ), sifat hakikat negara mencakup hal-hal sebagai berikut :
1)    Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya UU Perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk mebayar pajak dan bila melanggar, akan dikenakan sanksi hukum tertentu.
2)    Sifat  monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3)    Sifat mencakup semua ( all-embracing )
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
c.     Terjadinya negara
Pada umumnya ada 3 pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu pendekatan teoritis, proses pertumbuhan primer dan sekunder, dan pendekaatan faktual.
1)    Pendekatan teoritis
Terjadinya negarasecara teoritis adalah pendekatan yang didasarkan pada pendapat para ahli yang masuk akal dari berbagai hasil penelitian. Secaaraa ringkas pendekatan teoritis dapat dilihat pada matriks dibawah ini
Teori
Tokoh
Ajaran yang Dikemukakan
Teori Ketuhanan
1.    Agustinus
2.    F.J Stahl
3.    Haller
4.    Kranenburg
5.    Jean Bodin
1.    Negara ada karena kehendak Tuhan, hal ini didasrkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena adanya kehendak Tuhan.
2.    Terbagi dalam teori Ketuhanan Langsung dan Tidak Langsung.
a.       Teori Ketuhanan Langsung
Bahwa suatu negara pada awalnya ada karena sudah kehendak Tuhan yang Langsung, sehingga raja dianggap sebagai “ penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri ”. contoh : Kaisar Tenno Heika Jepang dianggap senagai keturunan Dewa matahari dan Raja Fir’aun di Mesir Kono mengaku dirinya sebagai Tuhan.
b.      Teori Ketuhanan Tidak Langsung
Bahwa negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, yang kemudian menjadi raja. Raja memerintah atas nama Tuhan. Pada negara modern, dapat diketahui melalui Konstitusinya dengan mencantumkan kalimat “ by the grace of God ” ( Atas berkat Rahmat Tuhan ).
Teori Perjanjian masyarakat
1.       Thomas Hobbes
2.       John Locke
3.       J.J. Rousseau
4.       Montesquieu
3.                  Negara terjadi karena adanya kontrak sosial ( perjanjian masyarakat ). Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat.
4.     John Locke, bahwa pada tahap 1 perjanjian antar individu diadakan untuk membentuk negara ( pactum unionis ). Pada tahap 2, perjanjian diadakan dengan penguasa ( pactum subjectiones ). Negara yang dikehendaki “ monarki konstitusional ”.
5.     Thomas Hoobes, menghendaki “ monarki absolut ”.
6.     J.J. Rousseau, ( disebut Bapak Kedaulatan Rakyat ) menghendaki bahwa Raja hanyalah mendataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
Teori Kekuasaan
1.       Horald J. Laski
2.       Leon Duguit
3.       Karl Max
1.    Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
Teori Kedaulatan
4.       Oppenheimer
5.       Kallikles
2.    L. Duguit, seseorang karena kelebihannya atau keistimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
3.    Karl Marx, negara dibaentuk untuk mengabdi dan melindungi kepentingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
Teori Hukum Alam
1.       Vonthering
2.       Paul Laband
3.       G. Jellinek




1.       Krabbe
a.     Kedaulatan Negara : kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan padakelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
b.    Kedaulatan Hukum : Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.

1.       Plato
2.       Aristoteles
3.       Agustinus
4.       Thomas Aquinas
a.    Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
b.    Aristoteles, manusia adalah zoon politicon. Dari hakikat manusia seperti ini, terbentuklah berturut-turut “ keluarga -> Masyarakat -> Negara ”.
c.     Agustinus, negara terjadi karena adanya keharusan untuk dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan.
d.     Plato, terjadinya negara secara evolusi.
e.    Thomas Aquinas, negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

2)  Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas dapat kita lihat pada bagan dibawah ini :
Rounded Rectangle: Suku/Persekutuan Masyarakat ( genootschaft )
 



                                                                   
Rounded Rectangle: Kerajaan ( Rijk )
Rounded Rectangle: Negara Nasional Rounded Rectangle: Negara Demokrasi
 



                       Keterangan :
a.      Fase Genootschaf
Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu ( suku ). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares ( orang pertama diantara yang sederajat ) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penaklukan-penaklukan.
b.      Fase kerajaan ( Rijk )
Kepala Suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/ suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
c.       Fase negara nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional.
d.      Fase negara demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk meengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase ini lebih dikenal dengan nama “ kedaulatan rakyat ”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.

Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun, karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum. Contoh : lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahirnya Negara Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie ( Hindia Belanda ) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun de jure.
3)  Pendekatan faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang terungkap dalaam sejarah (kenyataan historis ). Pendekatan faktual antara lain mencakup :
X  Occopatie ( Pendudukan )
X  Fusi ( Peleburan )
X  Cessie ( Penyerahan )
X  Accesie ( Penarikan )
X  Anexatie ( Pencaplokan/Penguasaan )
X  Proclamation ( Proklamasi )
X  Innovation ( Pembentukan Baru )
X  Separatisme ( Pemisahan )
B.   UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
1.         Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa laain, yakni kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama. Dengan demikian, faktor objektif terpenting bagi terbentuknya suatu bangsa ialah kehendak atau kemauan bersama  atau “ nasionalisme ”.
Contoh : Terbentuknya bangsa Indonesia dengan kebhinnekaan suku, agama, ras, dan golongan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke telah teruji dalam kurun waktu lebih dari 3 abad. Pada masa penjajahan Belanda selama 350 tahun dan Jepang 3,5 tahun, meskipun dengan berbagai polotik pecah-pecah dan adu domba ( devide et impera ), namun tidak mampu dipisahkan niat, tekad, jiwa, dan semangat bangsa Indonesia dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Friedrich Hertz ( Jerman ) dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh bagi terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
a.    Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b.    Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c.     Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian dan kekhasan. Contoh : menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
d.    Keinginan untuk menonjol ( unggul ) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
2.         Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Suatu Negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur Konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni berupa : adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur lain yag tidak mutlak ( formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional ) yang dapat dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, adalah pengakuan dari negara lain ( unsur deklaratif ).
Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer  dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat: rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengekuan dari negara lain. Sedangkan menurut Konvensi Montevideo ( Uruguay ) tahun 1933 yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, negara harus mempunyai  empat unsur konstitutif, yaitu :
a.    Harus ada penghuni ( rakyat, penduduk, warga negara ) atau bangsa ( staatsvolk )
b.    Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c.     Harus ada kekuasaan tertinggi ( penguasa yang berdaulat ) atau pemerintahan yang berdaulat.
d.    Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.
C.   FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
1.         Fungsi Negara
Negara sebagai sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi, yaitu sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptkan tujua-tujuan negara.
Menurut para ahli kenegaraan, fungsi-fungsi negara mencakup hal-hal berikut:
X Sebagai stabilisator, yaitu menjaga ketertiban (  law and order ) unuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat.
X Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Padaa masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau sedang berkembang.
X Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Nagara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
X Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
a.    Fungsi negara menurut para ahli
Para ahli hukum kenegaraan memiliki pandangan yang khas tentang fungsi negara sebagai berikut:
a Montesquie,  menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok:
1.     Fungsi legislatif, yaitu membuat Undang-Undang
2.     Fungsi  Eksekutif, yaitu melaksanakan Undang-Undang
3.     Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili )
Teori ini dikenal dengan teori “  Trias Politica ”. masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya.
a Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok:
1.     Policy Making, yaitu membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2.     Policy Executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
a Mohammad Kusnardi, S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bagian:
1)     Menjamin ketertiban (  law and order  )
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
2)     Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap warga berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakat secara ekonomis.
b.    Fungsi/tugas negara secara umum
1)     Tugas Esensial
Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas internal ( memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam  negara serta melindungi hak milik setiap orang ) dan tugas eksternal ( mempertahankan kemerdekaan negara ). Tugas esensial ini sering disebut tugas ahli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara mana pun didunia.
2)     Tugas Fakultatif
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh : menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
         2.    Tujuan Negara
                Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan orgnisasi negara yang bersangkutan. Tujuan masing-masing negara sangat di pengaruhi oleh tata nilai sosial-budaya,kondisi geografis,sejarah terbentuknya serta pengaruh politik dari penguasa yang bersangkutan. Pada umumnya,tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan,ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
Untuk lebih memahami teori-teori tentang tujuan negara,dapat dilihat pada matriks di bawah ini.
Nama Teori, Tokoh, dan Latar Belakangnya
Pokok-pokok  Pendapat yang Dikemukakan
Peguasa yang Menerapkan
1.  Kekuasaan Negara(Lord Shang Yang, seirang negarawan Tiongkok/Cina Kuno)
Dilatarbelakangi oleh negara Cina saat itu yang banyak mengalami pemberontakan dan perang saudara.

Å      Rakyat dan negara harus berbanding terbalik, bila negara ingin kuat maka rakyat harus lemah dan sebaliknya.
Å      Negara harus berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyiapkan militer yang kuat, disiplin, dan loyal untuk menghadapi bahaya-bahaya dari luar.
Å      Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan, yang penting negara aman sentosa.
Å      Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, alat, musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, kekerabatan, kejujuran,dan sofisme ( the ten evils  ). Alasannya, semua itu dapat melemahkan jiwa seseorang ( rakyat/prajurit).
a.       Atilla
b.      Jenghis Khan
c.       Timur Lenk
d.      Kubhilai Khan

2.  Kekuasaan Negara (N. Machiavelli, 1469-1527,seorang pemikir dan politikus dari Italia).”
Dilatar belakangi oleh keadaan negaranya saat itu yang banyak mengalami pergolakan dan perpecahan.
Å      Menitikberatkan pada sifat pribadi raja, yaitu agar dapat cerdik seperti “ kancil ” dan menakut-nakuti rakyatnya seperti “ singa ”.
Å      Pemerintah/penguasa boleh berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Å      Siapapun yang melawan pemerintah/raja harus dirindak tanpa kompromi.
Å      Pemerintah menghalalkan segala cara, meskipun harus melanggar sendi-sendi kesusilaan dan kebenaran.
Å      Seorang  penguasa yang cermat tidak bertahan pada keyakinan/kepercayaan yang berlawanan dengan kepentingannya.
a.       Fredderick Agung
b.      Louis XIV
c.       Adolf Hitler
d.      B. Mussolini
3. Perdamaian Dunia ( Dante alighieri 1265-1321 , seorang pemikir besar dari Prussia Jerman ). Dilatarbelakangi oleh adanya pertentangan antara kaisar dengan Paus mengenai siapa yang paling berhak dalam kekuasaan negara.
Å      Keamanan dan ketentraman manusia dalam negara dapat dicapai apabila ada perdamaian dunia, yang tidak terletak pada masing-masing penguasa atau raja.
Å      Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu dibentuk satu negara dibawah satu imperium ( raja atau kaisar )
Å      Pembentukan imperium bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan.
Å      Pembentukan masing-masing negara merdeka hanya akan menimbulkan peperangan.

Memberikan inspirasi bagi terbentuknya ( Liga Bangsa-Bangsa atau LBB ) dan selanjutnya diganti menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ).
4. Jaminan Atas Hak dan Kewajiban ( Immanuel Kant 1724-1804 ), seorang ahli hukum dari Jerman ). Dilatarbelakangi oleh keadaan negara Eropa dalam suasana pencerahan ( enlightenment ) yang mengagung-agungkan otonomi dan kebiasaan individu.
Å      Negara harus membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara.
Å      Adanya hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan, dan hukum iu merupakan penjelmaan kehendak umum (  volonte generale ).
Å      Perlunya pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
Å      Peranan negara : menjaga ketertiban hukum dan melindungi hak serta kebebasan warganya.
Å      Negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi wargany. Banyak diterapkan dinegara-negara Amerika dan Eropa.
Banyak diterpkan dinegara-negara Eropa dan Amerika pada umumnya setelah abad  XVIII.








Diterapkan dihampir semua negara modern, yang menjunjung tinggi demokrasi dan menjamin keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
5. Negara Kesejahteraan atau Welfare State ( R. Kranenburg, seorang ahli hukum Jerman ). Latar belakangnya hampir sama dengan teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan.
Å      Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban umum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
Å      Negara harus benar-benar bertindak adil terhadap seluruh warga negaranya.
Å      Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi untuk kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara.

Dalam perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara menjelma menjadi paham-paham atau ideologi. Paham-paham tersebut adalah sebagai berikut :
Ø  Teori fasisme
Kata fasisme berasal dari kata “ fascio ” yang berarti “ kelompok politik  “. Dari kata itu muncullah istilah Fascio de Combattimento  yang berarti “ Barisan Tempur ”, yang dipraktikkan di Italia pada zaman kediktatoran Mussoilini ( 1883-1945 ). Dengan demikian, tahun 1992 merupakan awal dimulainya praktik fasisme.
Secara umum, fasisme adalah sistem kediktatoran yang menempatkan negara ditangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Secara lebih khusus, fasisme adalah sistem pemerintah diktatorial Italia, yang kemudian terkenal dengan nasionalisme ekstremnya. Nazisme Jerman, dibawah Adolf Hitler, adalah salah satu jenis fasisme.
Sebagai suatu sistem pemerintahan dalam pencapaian tujuan, negara fasis memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Ditandai oleh kediktatoran satu partai yang kaku.
b.    Adanya penindasan terhadap oposisi.
c.     Menganut paham nasionalisme yang sempit.
d.    Seluruh aspek kehidupan warga negara diatur, dikontrol, dan dikendalikan secara ketat oleh pemerintah fasis yang sentralistis.
e.    Moralitas sering diabaikan demi mencapai tujuan negara fasis.
f.     Pengaturan perekonomian sangat sentralistis.
g.    Tujuan negara fasis adalah “ Imperium Dunia ”. pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa didunia menjadi satu negara atau kekuatan bersama.
Ø Teori  individualisme
Teori ini muncul ditengah-tengah peradaban reformasi barat, kurang lebih pada abad ke XVII dan XVIII. Teori ini muncul sebagai antiklimaks kekuasaan monarki absolut. Pelopor paham Individualisme ( liberalisme ) dalam bidang politik, antara lain : John Locke, Voltaire, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant.
Para tokoh ini selalu menyuarakan liberte ( kebebasan ), egalite  persamaan ), dan fraternite ( persaudaraan ). Mereka juga mengembangkan pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari “ Revolusi Perancis ” dan “ Revolusi Industri ”. individualisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai perjuangan menuju kebebasan ( liberalisme ). Dalam bidang ekonomi, liberalisme baru muncul diabad XIX yang dipelopori oleh Adam Smith ( Bapak Kapitalisme ).dalam artian ekonomis, individualisme  adalah paham yang mengajarkan bahwa kebebasan individu dalam arti kehidupan ekonomi tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah atau masyarakat.
Secara politis, individualisme adalah paham yang mengajarkan bahwa negara ada untuk individu, bukan individu untuk negara. Singkat kata, individualisme sangat mengagung-agungkan kebebasan individu dalam mengajar kepentingan-kepentingannya.
Menurut paham liberalisme, negara hanya berfungsi sebagai “ Pejaga malam ” (  nachtwakerstaat  ), yaitu sekadar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan individu yang seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di Amerika Serikat dan sebagian besar negara Eropa.
Ø Teori sosialisme
Sosialisme berkembang secara luas didaratan Eropa ( terutama Eropa Timur ), menyusul maraknya “ Revolusi Industri ” sekaligus penghisapan ekonomi oleh kaum kapitalis/borjuis terhadap kaum buruh/proletariat. Penghisapan yang dimaksud antara lain :
*    Upah buruh rendah
*    Jam kerja buruh yang tinggi
*    Tidak adanya jaminan kesehatan
*    Kemiskinan yang merajalela dikalangan kaum buruh
Melihat derap langkah kapitalisme yang semakin menjerat dan menghisap kaum buruh itu, Karl Marx, seorang ahli ekonomi dan filsuf dari Prussia ( Jerman ), terinspirasi untuk mengembangkan dan memberi tanda revolusioner pada sosialisme. Ia menulis berbagai buku yang provokatif, yang isinya antara lain meramalkan bahwa suatu saat kaum buruh yang dieksploitasi aloh kaum kapitalis akan menyadari nasibnya sendiri dan berbalik untuk menyingkirkan kaum kapitalis melalui suatu revolusi. Hasil dari revolusi itu adalah terciptanya sosialisme, dimana hak milik pribadi dan negara dihapus, sarana-sarana produksi dan distribusi dimiliki secara bersama-sama, dan terciptanya negara tanpa kelas.
Akan tetapi sosialisme bukan tahap akhir yang dicita-citakannya. Sebab, pada tahap sosialisme, negara belum sepenuhnya hilang, hak milik pribadi pun belum sepenuhnya dihapus, demikian pula kelas-kelas. Karena itu, ia menyebut sosialisme sebagai tahap transisi menuju komunisme. Pada tahap komunisme, hak milik pribadi, kelas-kelas, dan negara benar-benar dihapus, sarana-sarana produksi dimiliki secara bersama-sama dan negara tanpa kelas tercipta.
Selama hidupnya, Marx sendiri tidak pernah menggerakkan revolusi. Tetapi pengikut setianya, yaitu Lenin dan Stalin menerjemahkan teori Marx menjadi suatu gerakan atau “ aksi revolusioner ”. Melalui revolusi yang berhasil pada bulan Oktober pada tahun 1917 yang lazim disebut Revolusi Oktober/Revolusi Bolshevik-Lenin ( yang kemudian dilanjutkan oleh pengikutnya Stalin ), didirikanlah negara Uni Soviet yang didasarkan pada paham komunisme sekaligus dihancurkannya pemerintah kapitalis-feodalis lama, yaitu Tsar. Teman seperjuangan Marx adalah Friedrich Engels.
Ø Teori Integralistik
Paham integralistik ( dari kata integral : suatu keseluruhan, atau terdiri dari bagian-bagian yang membentuk suatu keseluruhan ) ingin menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa ( negara ). Paham ini melihat negara dan warga negara sebagai suatu keluarga besar. Menurut paham ini, negara merupakan susunan masyarakat yang integral, yang anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Teori ini dipelopori oleh Benedictus De Spinozoa, Adam Muller, dan Hegel.
Di Indonesia, paham integralistik pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada permulaan sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia ) pada tahun 1945. Menurut Soepomo, paham integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan ( paguyuban ).
Gagasan Soepomo ini kemudian menjadi dasar-dasar terbentuknya tujuan Negara Republik Indonesia, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yaitu :
*    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
*    Memajukan kesejahteraan umum
*    Mencerdaskan kehiduoan bangsa
*    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
D.        SIKAP SEMANGAT KEBANGSAAN ( NASIONALISME DAN PATRIOTISME ) DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Setiap warga negara dari suatu negara, sudah barang tentu memiliki keterikatan emosional, dengan negara yang bersangkutan sebagai perwujudan rasa bangga dan memiliki bangsa dan negaranya. Perasaan bangga dan memilki terhadap bangsanya, akan mampu melahirkan sikap rela berkorban untuk mempeoleh dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara. Hal ini merupakan bentuk keterikatan kepada tanah air, adat istiadat leluhur, serta penguasa setempat yang menghiasi rakyat/warga setempat sejak lama atau disebut dengan “ semangat kebangsaan ”.
Semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, harus dapat dijadikan motivasi spiritual dan horizontaldalam mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa, menjaga ketuhanan serta persaudaraan antar sesama. Dengan mengerti dan memahami pentingnya semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, kita diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme ( cinta tanah air ) dan patriotisme ( rela berkorban ) dengan tetap menjunjung tinggi sikap-sikap sebagai berikut:
ý  Mengedepankan keserasiann keselarasan, dan keharmonisan hidup yang ditandai oleh nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
ý  Mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
ý  Menunjukkan kerelaan berkorban kepentigan bangsa dan negara.
ý  Mengedepankan sikap berkeadilan sosial dalam hidup berbangsa dan bernegara.
ý  Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, persaudaraan, kebersamaan, dan keharmonisan dengan sesama.
ý  Menghargai Hak Asasi Manusia ( HAM ), tidak diskriminatif dan bersikap demokratis.
ý  Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilandan keadaban manusia.
Untuk lebih memahami semangat kebangsaan, berikut ini akan diuraikan tentang nasionalisme dan patriotisme.
1.    Nasionalisme
Kata “ Nasionalisme ” secara etimologis berasal dari kata “ nasional ” dan “ isme ”, yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, mamiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa. Menurut Ensiklopedia Indonesia, nasionalisme diartikan sebagai sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian, merasakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu. Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai suatu ikatan antarmanusia yang didasarkan atas ikatan kekeluargaan, klan, dan kesukuan.
Nasionalisme dalam makna persatuan dan kesatuan merupakan bentuk sebuah kesadaran keanggotaan disuatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-samaa mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Didalam jiwa nasionalisme, tertanam sebuah keinginan untuk membangun negara sesuai dengan cita-cita, harapan, dan kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme akan menjelma dalam ideologi negara yang berlandaskan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh tanpa bergantung kepada bangsa lain.
2.    Patriotisme
Makna “ Patriotisme ” yang berasal dari kata “ patriot ” dan “ isme ”, yang merupakan sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan ( Indonesia ) atau heroism dan patriotism ( Inggris ), adalah sikap yang gagah berani, pantang menyerah, dan rela berkorban ( harta, jiwa/raga ) demi bangsa dan negara. Sikap patriotisme, merupakan sikap yang bersumber dari perasaan cinta pada tanah aair sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.
Semangat Patriotisme dapat melahirkan seorang pejuang sejati. Pejuang bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku terpuji, cinta tanah air, dimana ia rela mengorbankan segala-galanya bahkan nyawa sekalipun untuk kemajuan, kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Pengejewantahan sikap patriotisme dapat dilaksanakan pada masa darurat ( perang ) atau masa damai.
3.    Penerapan Semangat Kebangsaan
Pembahasan tentang patriotisme, tidak dapat dipisahkan dengan nasionalisme, karena keduanya merupakan perwujudan semangat kebangsaan. Para penyelanggara negara dituntut memiliki kemampuan dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan serta mengantisipasi berbagai ancaman terhadap negara baik dari dalam ( separatisme, konflik antar suku, anarkisme, korupsi, narkoba, dll ) maupun dari luar ( intervensi, agresi, propaganda yang mendiskreditkan, dll ) demi keutuhan negara, dan kepentingan rakyatnya. Semangat kebangsaan harus diimbangi dengan nilai-nilai religius dan pengendalian diri agar tidak menimbulkan perpecahan, karena saling merasa bahwa negara dan bangsanya dianggap paling penting untuk diperjuangkan.
Semangat kebangsaan dalam arti luas, dapat diterapkan dilingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar dengan cara :
ü Keteladanan
Keteladanan atau “ teladan ”, merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh atau dititru karena perkataan dan perbuatannya. Keteladanan dapat diberikan diberbagai lingkungan seperti rumah ( keluarga ), sekolah, instansi pemerintah dan swasta, dan masyarakat luas. Keteladanan bisa dimulai dari hal-hal terkecil, dan dari diri sendiri. Contoh: bekerja keras dan disiplin mengejar prestasi, membayar pajak tepat waktu, mematuhi tata tertib berlalu lintas, mau melakukan kerja bakti/gotong royong membersihkan lingkungan, tidak melakukan korupsi, dll.
ü  Pewarisan
Pewarisan atau “ warisan ”, merupakan cara atau proses menurunkan, memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain. Pewarisan semangat kebangsaan adalah cara-cara menurunkan nilai-nilai, sikap, dan perilaku terpuji kepada generasi berikutnya ( muda ). Contoh: tulus ikhlas dalam membantu orang yang terkena musibah, berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah, terbiasa belajar dan bekerja tepat waktu, dll.
ü Ketokohan
Ketokohan atau “ tokoh ”, merupakan sosok seseorang yang terkenal dan disegani karena pengaruhnya sangat besar didalam masyarakat. Dalam semangat kebangsaan, ketokohan perlu dijadikan sandaran pedoman ( referensi ) guna memberikan motivasi  dan semangat bagi generasi muda. Contoh: berupaya selalu mengambil inisiatif dalam hal-hal kebaikan ( kerja bakti, membantu sesama, dan belajar ), tidak cepat puas dalam suatu prestasi, ingin selalu memberikan yang terbaik, rajin membantu atau sedekah kepada orang lain yang membutuhkan dan sebagainya.


BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
1.      Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan YME yang telah diberi akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga ia mampu membedakan antara yang baik dan buruk, yang benar dan yang salah. Makna manusia dalam kehidupan nyata, dapat dibedakan antara lain sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
2.      Para ahli masih berbeda pendapat tentang rumusan suatu bangsa, namun secara umum dapat diberikan makna bahwa suatu bangsa merupakan kumpulan orang yang memiliki kesamaan keturunan, bahasa, adat istiadat, dan sejarahnya.
3.      Secara umum , negara dapat dikatakan sebagai suatu organisasi yang didalamnya ada wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Dalam memahami makna negara, perlu juga dilihat pendapat para ahli, sifat hakikat negara, dan terjadinya negara baik secara teoritis maupun secara faktual.
4.      Unsur-unsur terbentuknya negara dapat dibedakan antara unsur konstitutif ( wajib ) dan unsur deklaratif ( pernyataan ). Unsur konstitutif mencakup rakyat, wilayah ( darat, laut, dan udara ), pemerintahan yang berdaulat serta wilayah ekstrateritorial. Sedangkan unsur deklaratif, merupakan pengakuan dari negara lain yang diperlukan sebagai persyaratan dalam tata hubungan internasional.
5.      Setiap negara yang didirikan akan memiliki fungsi dalaam pengaturan kehidupan negara guna menciptakan tujuan-tujuan negara. Fungsi negara pada umumnya mencakup ungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
6.      Tujuan didirikannya negara sangat penting dalam rangka menyusun, mengatur, dan mengendalikan segala kegiatan bagi seluruh kelengkapan negara. Pada umumnya, negara didirikan dengan tujuan untuk menciptaakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
7.      Dalam perkembangan teori-teori tentang tujuan negara, terdapat paham-paham atau ideologi yang muncul dan telah diterapkan dibanyak negara hingga sekarang ini. Paham-paham tersebut antara lain adalah fasisme ( negara ditangan satu orang ), liberalisme ( mengutamakan kepentingan individual ), dan sosialisme/komunisme ( bersifat kolektif ).
8.      Negara Indonesia memilih paham integralistik, karena hal ini sesuai dengan kondisi bangsa yang majemuk dan mengedepankan sifat kekeluargaan. Paham integralistik beranggapan bahwa negara yang didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
9.      Paham kebangsaan sangat penting untuk dibangun dalam rangka memperkuat daya tahan suatu bangsa untuk menghadapi berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Dengan paham kebangsaan, diharapkan akan terlahir jiwa nasionalisme ( cinta tanah air ) dan patriotisme ( rela berkorban ) dengan tetap menjunjung tinggi sikap-sikap seperti: keserasian, kepentingan dan keselamatan bangsa serta menghargai hak asasi manusia.
10.  Penerapan semangat kebangsaan sangat penting untuk ditumbuhkembangkan bagi generasi penerus bangsa ( pelajar ) baik didalam keluarga, sekolah, maupun didalam masyarakat. Adapun cara yang dapat dilakukan, antara lain melalui: sikap keteladanan, sikap pewarisan, dan sikap ketokohan.








DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Drs., “Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X, XI, XII, Kurikulum 2004    Berbasis Kompetensi”, Jakarta, Erlangga, 2005.
Retno Listyarti, Dra., “Pendidikan Kewarganegaraan”,Jakarta, Esis, 2005.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar